Cukai Tinggi Dapat Batasi Konsumsi Rokok
Berita

Cukai Tinggi Dapat Batasi Konsumsi Rokok

Tarif cukai rokok yang tinggi bisa menyebabkan perokok mengurangi konsumsi, membuat perokok berhenti dan mencegah perokok baru.

M-5
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, Indonesia masih punya peluang untuk menaikkan tarif cukai hingga batas maksimum yang diperbolehkan UU Cukai yakni sebesar 57%. Pasalnya, kata dia, dengan kenaikan sebesar itu, dapat mencegah 2,4 juta kematian akibat rokok dan menambah penerimaan negara dari cukai sebesar Rp29,1 triliun hingga Rp59,3 triliun.

 

Sri Utari Setyawati, Direktur Eksekutif Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD), menjelaskan bahwa awalnya di dalam RUU Cukai, tarif yang dikenakan adalah 65%, tapi karena belum diketuk palu dan dilobi akhirnya jatuh pada angka 57%.

 

Ari -panggilan akrab Sri Utari- menambahkan, jika tarif cukai kurang dari 65% maka akan mengurangi efektifitas dalam mencegah konsumsi rokok. Selain itu, yang menjadi kendala tarif cukai tidak dapat dioptimalkan adalah karena adanya hukum pajak berjenjang. Tujuan pajak berjenjang itu, menurut Ari, supaya pemerintah melindungi industri kecil.

 

Berlakunya hukum pajak berjenjang yang bertujuan melindungi industri kecil harus ditinjau kembali. Pasalnya, imbas dari pajak berjenjag itu adalah industri kecil rokok hanya dikenakan pajak 4% bahkan ada yang bebas dikenakan pajak, ujarnya kepada hukumonline.

 

Ari menjelaskan, pada dasarnya falsafah cukai itu adalah membuat produk mahal, sehingga akses terhadap produk tersebut kecil. Karenanya, produk yang tersentuh cukai adalah rokok, minuman keras, dan judi. Sebab produk tersebut memilki potensi merusak fisik dan mental. Oleh karena itu, Ari mendesak pemerintah agar membuat pengaturan yang jelas dan tegas soal cukai.

Tags: