Cukai Tinggi Dapat Batasi Konsumsi Rokok
Berita

Cukai Tinggi Dapat Batasi Konsumsi Rokok

Tarif cukai rokok yang tinggi bisa menyebabkan perokok mengurangi konsumsi, membuat perokok berhenti dan mencegah perokok baru.

M-5
Bacaan 2 Menit

 

Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan, tujuan pemerintah menetapkan cukai tembakau yakni untuk mengurangi konsumsi rokok dan mengendalikan distribusi produk tembakau, karena bisa berakibat buruk bagi kesehatan.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menetapkan kebijakan terkait cukai rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 43 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK yang ditetapkan pada 1 November 2007 itu menyebutkan, tarif cukai rokok spesifik baik buatan dalam negeri maupun impor sebesar Rp35 miliar per batang. Kecuali, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) buatan dalam negeri sebesar Rp30 miliar per batang.

 

Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati yang hadir dalam seminar itu menuturkan, kebijakan mengenai tarif cukai dalam RAPBN 2009 masih meneruskan kebijakan tahun ini dengan tarif rata-rata sebesar 37%. Menurutnya, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi hanya memberi insentif bagi peredaran pita cukai palsu. Jadi untuk 2009 perubahan radikal seperti yang diminta LD-FEUI mungkin belum bisa diakomodasi, jelasnya.

 

Sri Mulyani menjelaskan, dalam jangka pendek, kebijakan mengenai penerimaan negara dari cukai sudah dibicarakan dengan beberapa stakeholder dan sejumlah departemen terkait, seperti Departemen Perindustrian, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Departemen Kesehatan.

 

Ada beberapa hal penting yang menurut Sri Mulyani sedang dilakukan pemerintah. Pertama, dana bagi hasil (DBH) ke pemerintah daerah (pemda) untuk membuat kebijakan transisi atau peralihan dari industri-industri tembakau untuk bisa memperoleh alternatif aktifitas. Kedua, pemerintah sedang memperbaiki birokrasi aparat, terutama yang berhubungan dengan penegakan hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan pemda.

 

Kenaikan tarif yang sangat besar pasti akan memberikan pengaruh yang dimensinya banyak sekali. Pada akhirnya pemerintah berharap manfaat maksimal baik dalam bentuk penerimaan negara, kesehatan, keadilan dapat terealisasikan. Dan pemerintah akan membuat tahapan-tahapan agar semua ini mampu dijalankan secara konsisten, wanita yang juga menjabat Menteri Keuangan ini.

 

Tarif cukai Indonesia terendah

Kepala LD-FEUI Suahasil Nazara, menjelaskan tarif cukai tembakau di Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Selama ini tarif cukai tembakau di Indonesia adalah 37%, sedangkan rata-rata negara Asia dan Pasifik sudah mencapai 51%. India 55%, Thailand 75%, dan Filipina 55%.

Tags: