Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur bahwa upah tidak bisa dicicil karena harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode atau tanggal pembayaran yang telah diperjanjikan.
Jika pendapatan perusahaan merosot akibat COVID-19, maka pemberi kerja dapat merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, sehingga dapat menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah di tengah wabah COVID-19.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia telah memberlakukan larangan sementara bagi orang asing untuk memasuki/transit di wilayah Indonesia.
Namun, pelarangan sementara tersebut dapat dikecualikan dengan beberapa syarat.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.