Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi bagi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Di sisi lain, berbagai isu hangat yang menjadi perhatian publik pun tak luput dari ulasan rubrik ini. Hal ini sesuai dengan tagline “yang bikin melek hukum, memang klinik hukum”, yang menunjukkan komitmen Tim Klinik untuk memastikan asupan informasi hukum yang memadai bagi masyarakat.
Dalam beberapa pekan terakhir, aspek-aspek hukum di seputar wabah corona menjadi fokus utama Klinik Hukumonline. Di antara artikel terpopuler pekan lalu adalah pemberian upah karyawan yang dirumahkan sementara dan hukumnya mencicil upah karena pendapatan perusahaan merosot akibat wabah corona.
Pada 17 Maret 2020 telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Bagaimanakah ketentuan surat edaran tersebut melindungi para pekerja/buruh?
Wabah virus corona dan/atau lockdown pemerintah dapat menjadi peristiwa force majeur jika memenuhi unsur-unsur:
- kejadian yang tidak terduga;
- adanya halangan;
- tidak disebabkan oleh kesalahan debitur; dan
- tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.
Jika menyebarkan identitas pasien positif COVID-19 secara sengaja dan tanpa hak, maka dokter, dokter gigi, maupun pihak rumah sakit, dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, pihak lain selain yang telah disebutkan dapat digugat secara perdata atas penyebaran identitas pasien tersebut.
Jika mengacu pada dasar hukum, ada perbedaan di antara kedua istilah tersebut. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur mengenai kedaruratan kesehatan masyarakat.