Covid-19 Ancam Perekonomian Nasional, Negara Tak dalam Keadaan Bahaya?
Utama

Covid-19 Ancam Perekonomian Nasional, Negara Tak dalam Keadaan Bahaya?

Sampai saat ini Pasal 12 UUD 1945 hanya diturunkan dalam Perppu Keadaan Bahaya.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

UU Penanggulangan Bencana dan UU Karantina Kesehatan pun tidak merujuk pasal 12 UUD 1945 tentang ‘keadaan bahaya’. Kedua undang-undang itu hanya merujuk kewenangan pembentukan undang-undang. Charles melihat kondisi ini perlu menjadi perhatian serius.

Perincian ‘keadaan bahaya’ di Perppu Keadaan Bahaya terlalu condong pada ancaman pertahanan dan keamanan. Padahal kondisi membahayakan perekonomian nasional telah membuat dua Presiden RI menerbitkan Perppu khusus. Pun kondisi pandemi seperti Covid-19 ternyata tidak hanya mengancam keselamatan nyawa rakyat. Kesejahteraan rakyat luas juga terancam akibat terganggunya perekonomian nasional.

“Keadaan bahaya itu harusnya kita integrasikan kriteria dan cetak biru penanganannya,” ujar Charles. Kritik lainnya adalah penanganan darurat bencana dan darurat kesehatan masyarakat diserahkan pada Menteri sebagai koordinator. Meskipun dampaknya lintas sektor yang membutuhkan kepemimpinan langsung Presiden.

(Baca juga: Darurat Covid-19! Ayo Kenali Ragam Status Darurat dalam Hukum Indonesia Serta Dampaknya).

Fitra Arsil sepakat dengan kritik Charles itu. Terutama soal membentuk ulang cetak biru ‘keadaan bahaya’ serta cara penanganannya. “Perlu ada kajian rezim hukum darurat yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Ia merujuk fakta Perppu Keadaan Bahaya ternyata juga menyebut kondisi bencana alam sebagai alasan mengaktifkan ‘keadaan bahaya’. “Perppu Keadaan Bahaya dan undang-undang soal kondisi darurat yang lain punya asbabun nuzul masing-masing. Perlu ditinjau ulang agar menghasilkan kebijakan yang tepat untuk situasi terbaru,” katanya.

Terlepas dikualifikasikan ‘keadaan bahaya’ atau tidak, Fitra setuju bahwa penanganan berbagai kondisi darurat nasional harus dipimpin Presiden. “Harusnya langsung oleh Kepala Negara. Pun jangan diserahkan kepada Kepala Daerah,” Fitra menambahkan.

Tags:

Berita Terkait