Conflict of Law UU Keuangan Negara vs UU BUMN
Kolom

Conflict of Law UU Keuangan Negara vs UU BUMN

​​​​​​​Eksekutif dan legislatif segera duduk bersama dengan melibatkan para akademisi untuk melakukan harmonisasi terhadap undang-undang ini.

Bacaan 9 Menit
  1. Kondisi BUMN yang 100% milik negara, tetapi juga punya kewajiban pengeluaran (ekspenses) yang bukan penyertaan. Seperti dibahas tadi seperti gaji, pembayaran iuran untuk pensiunan pegawai hal ini bukanlah kekayaan negara, karena status uangnya telah berubah (berpindah) dan tidak boleh diakui lagi sebagai uang negara. Apabila masih diakui ini termasuk informasi yang menyesatkan.
  1. Sepanjang ada penyertaan uang negara berapapun, 99%, 75%, 60%, 51%, 40%, 30%, 20%, 5%, 1%, 0,1%, merujuk pada UU No 17 Tahun 2013, bahwa itu ada unsur uang negara sebesar prosentase tersebut (filosofinya adalah Rp00,01 (satu sen Rupiah) pun uang negara wajib dipertanggungjawabkan).

Dalam penyertaan itu negara mengharapkan ada dana yang kembali masuk ke kas negara dari hasil investasi dan hal tersebut diatur dalam suatu aturan yang jelas, termasuk di sini keuangan negara yang dipisahkan untuk penyertaan pada anak perusahaan, cucu perusahaan, bahkan cicit perusahaan BUMN/BUMD. Di luar itu adalah keuangan pihak lain (sekali lagi jangan kebablasan mengakui 100% keuangan negara).

  1. Pengeluaran, kewajiban kepada pihak lain (ekspenses), sudah tidak lagi uang negara. Apabila masih diakui sebagai uang negara ini termasuk informasi yang menyesatkan, dan pihak-pihak yang membuat statement seperti ini, dalam peraturan perundangan-undangan Pasar Modal masuk kategori sebagai penipuan (Pasal 90 UU Pasar Modal)

Belanja negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Lihat UU APBN yang dikeluarkan setiap tahun berjalan).

Berikut pengeluaran rutin pemerintah di Indonesia. Belanja pegawai, yaitu pengeluaran negara untuk keperluan gaji, tunjangan, uang makan, serta biaya lainnya untuk pegawai negeri. Belanja barang yaitu pengeluaran negara untuk membeli barang yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah. Belanja rutin daerah yaitu pengeluaran negara untuk belanja pegawai dan non pegawai pemerintah. Bunga dan cicilan utang, pengeluaran pemerintah untuk membayar bunga dan cicilan pokok pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri.

Subsidi, yaitu pengeluaran untuk berbagai macam subsidi pemerintah untuk masyarakat, misalnya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik. Berbagai pengeluaran yang bersifat non departemen. Sedangkan pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek pembangunan fisik dan non fisik. Semua itu dapat dengan mudah dipilih dan dipilah, mana yang masih kondisi keuangan negara dan mana yang bukan lagi keuangan negara.

Tags:

Berita Terkait