Conflict of Law UU Keuangan Negara vs UU BUMN
Kolom

Conflict of Law UU Keuangan Negara vs UU BUMN

​​​​​​​Eksekutif dan legislatif segera duduk bersama dengan melibatkan para akademisi untuk melakukan harmonisasi terhadap undang-undang ini.

Bacaan 9 Menit

Walaupun konsekuensinya secara teori, akan terjadi percampuran penanganan/pengelolaan antara Keuangan Publik dan Keuangan Perdata (private). Perdebatan akademis akan cukup panjang terjadi di sini, tetapi tujuan akhir hukum adalah dalam rangka keadilan lebih dapat dicapai dan diwujudkan dengan konsep penyertaan dan transformasi ini.

  1. Kondisi keuangan negara atas kewajiban-kewajiban (ekspenses) kepada pihak ketiga, pihak swasta, rekanan, pemenang tender dan seterusnya. Status uangnya telah berubah (bertransformasi) bukan lagi keuangan negara tetapi resmi milik pihak tersebut dan tidak terikat lagi dengan ketentuan pemberlakuan keuangan negara.
  1. Kondisi keuangan negara yang tidak 100% dari kekayaan negara yang dipisahkan. Contoh BUMN yang go public, penyertaan negara ada yang 51% ada yang 60%, ada yang 75% dan seterusnya. Sisanya bukan keuangan negara, tetapi adalah milik pihak-pihak lain yang melakukan penyertaan seperti negara tadi, tidak boleh terjadi dalam kriteria ini negara masih mengaku 100% milik negara.

Sudah terjadi proporsional kepemilikan (penyertaan) terhadap Badan Hukum tersebut. Justru ini akan terjadi Misleading Information apabila masih menyatakan ini keuangan negara 100%. Uang negara adalah sebatas prosentase penyertaannya. Kalau terjadi masalah hukum disini maka, penegak hukum harus secara jernih, melihat secara proporsional dan menjatuhkan hukuman secara proporsional pula, agar keadilan itu dirasakan dan sampai kepada Pihak yang terkait.

Buktinya dapat dicermati sewaktu pelaksanaan pembagian dividen, BUMN yang go public menerima dividen sesuai dengan prosentase kepemilikannya, demikian juga pihak lain dan pemegang saham publik akan menerima dividen sesuai prosentase dan jumlah saham yang dikuasainya. Sekali lagi tidak serta merta 100% dividen itu milik PT BUMN (Persero) Tbk.

Kondisi ini konsisten apabila terjadi kerugian karena risiko investasi (bukan karena  unsur suap, tipuan/fraud, dan paksaan), hal ini adalah tidak dapat dikatakan kerugian negara (baca korupsi), tetapi itu adalah risiko investasi. Tidak boleh (bahkan dilarang) dalam suatu investasi, pengelola investasi menjanjikan akan selalu/pasti untung, ini menyalahi kode etik penasehat investasi.

Sifat natural dari investasi itu adalah adakalanya untung dan adakalanya rugi, banyak sekali variabel yang menyebabkan untung dan rugi. Pada akhir tahun buku akan dihitung re-rata dari hasil investasi tersebut, apakah untung atau rugi suatu badan hukum tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait