Ciptakan Firma Hukum Global, 2 Firma Terkemuka Ini Lakukan Merger
Utama

Ciptakan Firma Hukum Global, 2 Firma Terkemuka Ini Lakukan Merger

Allen Overy Shearman Sterling bakal mempunyai hampir 4.000 lawyers digabungkan termasuk 800 Partners secara global di 49 kantor.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

Strategi mereka ialah melayani klien secara global terkait tantangan, transaksi, dan perselisihan paling kritis dimiliki. Mengenai pendekatan untuk memeriksa Konflik Kepentingan, mereka telah melakukan penilaian awal. Praktik ini akan berlanjut pada saat keduanya bekerja untuk menggabungkan firma.

Akan ada klien tertentu yang secara langsung diberitahukan bila diyakini adanya masalah conflict of interest yang memerlukan manajemen/penyelesaian. Namun disampaikan mereka telah mengantisipasi dan tidak dijumpai angka masalah yang signifikan.

“Saya rasa pertimbangan law firm merger itu bisa bermacam-macam dan setiap law firm pasti mempunyai pertimbangan berbeda. Misal law firm A&O dan Shearman & Sterling ini pertimbangan mereka berbeda dengan pertimbangan ketika MacalloHarlinMendrofa (MHM) merger,” ujar Managing Partner MHM Turangga Harlin melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Senin (26/6/2023).

Baik Allen & Overy maupun Shearman & Sterling disebut mempunyai nama yang sama-sama besar di kancah dunia. “Sudah punya berbagai macam practice (dan menjadi pemain yang baik di situ). Mereka basically mempunyai banyak practice group, bisa jadi (merger dilakukan) lebih ke arah penguasaan pasar,” jelasnya.

Di sisi lain, MHM sebagai salah satu kantor hukum hasil merger pada tahun 2020 lalu juga mempunyai latar belakang tersendiri ketika melakukan merger. Hal ini menurutnya jelas tiap firma hukum yang melakukan merger mempunyai alasan berbeda satu sama lain.

Entah bermaksud penguasaan pasar, memperbesar market, memperbesar practice group, atau mungkin untuk membagi cost agar dapat di-share banyak Partner. Setiap kantor hukum punya dinamika dan kebutuhan masing-masing.

“Masalah fundamental dalam merger itu soal konflik. Kita alami juga ketika kita merger, kita ada potensi case yang ternyata lawannya itu kebetulan lawannya pak Mendrofa. Ini paling mendasar. Kita bahas pada saat merger adalah clients, karena kita kan subject to conflicts. Jangan-jangan klien saya ada yang dulu jadi lawan dari Partner saya merger nih? Itu saya mengalami banget.”

Dalam kesempatan terpisah, Founding Partner William Hendrik & Siregar Djojonegoro (WH&SD) Hendrik Silalahi juga mengamini adanya alasan berbeda bagi setiap kantor hukum dalam melakukan merger. Bagi WH&SD sendiri yang melakukan merger tahun 2022 lalu mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada klien.

“Intinya dengan merger itu kalau kita punya keterbatasan dalam eksekusi ekspertise dalam hal yang dimiliki law firm lain, jadi kita bisa saling melengkapi atas kebutuhan klien. Merger itu sebenarnya unifikasi atas 2 culture berbeda, di situ kita harus saling komunikasi menyatukan hal-hal tersebut dan dicari yang terbaik bagaimana,” ungkapnya.

Merger kantor hukum turut menjadi salah satu strategi dari pertumbuhan bisnis jasa hukum. Seperti dari segi size kantor yang berkembang lebih cepat, dimana ukuran suatu kantor hukum bagi beberapa klien menjadi perhatian dalam menunjuk konsultan hukum atau tenaga ahli hukumnya. Dengan size yang berkembang, dapat memungkinkan kantor hukum untuk masuk ke market yang lebih besar lagi

Tags:

Berita Terkait