Chevron Mengaku Tunda Pembayaran Cost Recovery
Berita

Chevron Mengaku Tunda Pembayaran Cost Recovery

Kejaksaan terima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Nov
Bacaan 2 Menit

Hadi mengaku tidak mengetahui apakah program bioremediasi CPI telah dimasukan dalam cost recovery. BP Migas hanya menerima laporan kwartal, sehingga laporan detail terkait cost recovery berada di masing-masing Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau kontraktor yang bekerja sama dengan BP Migas.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi bioremediasi CPI. Lima tersangka diantaranya berasal dari unit kerja CPI dan dua sisanya berasal dari perusahaan pemenang tender bioremediasi, PT Sumigita Jaya (SJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI).

Ketujuh tersangka itu adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah, General Manager SLN Operation CPI Alexiat Tirtawidjaja, Direktur Utama SJ Herlan, dan Direktur GPI Ricksy Prematuri.

Penyidik melakukan penahanan terhadap Endah, Widodo, Kukuh, Bachtiar, Herlan, dan Ricksy sejak 27 September 2012. Empat karyawan CPI mengajukan upaya praperadilan, sedangkan tersangka bernama Alexiat belum ditahan, bahkan diperiksa karena sedang menunggu suaminya yang sakit di Amerika Serikat.

Selain dokumen cost recovery, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti lain, termasuk hasil uji laboratorium yang menyatakan tanah bioremediasi CPI positif tercemar limbah. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga AS$23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar.

Tags: