Chevron Mengaku Tunda Pembayaran Cost Recovery
Berita

Chevron Mengaku Tunda Pembayaran Cost Recovery

Kejaksaan terima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Nov
Bacaan 2 Menit
Chevron Mengaku Tunda Pembayaran Cost Recovery
Hukumonline

BPKP telah menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan, penghitungan kerugian negara itu diserahkan pada Jum’at, 9 November 2012.

Andhi mengaku belum sempat membaca detail laporan tersebut. “Angkanya saya belum tahu. Kalau Chevron nilai kerugiannya pakai dollar Amerika Serikat. Saya lupa persisnya berapa. Dalam satu dua hari ini akan kami sampaikan,” katanya usai menghadiri pelantikan 12 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan, Senin (12/11).

Dengan berbagai alat bukti yang ada, Andhi meminta anak buahnya segera menuntaskan penyidikan kasus korupsi bioremediasi. Hingga kini, penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain, seperti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Corporate Communication Manager Chevron Dony Indrawan memilih tidak mengomentari hasil audit BPKP. Menurutnya, proyek bioremediasi telah disetujui dan diawasi BP Migas dan KLH. Kegiatan bioremediasi juga sukses memulihkan tanah untuk menghijaukan sekitar 60 herkat lahan atau setara 75 lapangan bola di Riau.

Selain itu, biaya proyek bioremediasi CPI sudah dibahas, diaudit, dan disetujui BP Migas dan badan audit pemerintah. Dony mengungkapkan, meski BP Migas telah menyetujui program bioremediasi dimasukan dalam cost recovery, hingga kini semua biaya terkait proyek bioremediasi ditanggung oleh CPI.

“CPI telah setuju menunda pembayaran cost recovery atas biaya proyek bioremediasi untuk sementara. Ini merupakan hal yang lazim terjadi dalam suatu proyek yang berjangka panjang di sektor migas dan merupakan bagian dari proses audit dan rekonsiliasi,” ujar Dony kepada wartawan.

Senada, Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas Hadi Prasetyo juga sempat menuturkan bahwa kontrak bagi hasil yang ditandatangani BP Migas dan CPI merupakan kontrak jangka panjang. Selama pengeboran masih berlangsung, bioremediasi tetap dilakukan.

Hadi mengaku tidak mengetahui apakah program bioremediasi CPI telah dimasukan dalam cost recovery. BP Migas hanya menerima laporan kwartal, sehingga laporan detail terkait cost recovery berada di masing-masing Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau kontraktor yang bekerja sama dengan BP Migas.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi bioremediasi CPI. Lima tersangka diantaranya berasal dari unit kerja CPI dan dua sisanya berasal dari perusahaan pemenang tender bioremediasi, PT Sumigita Jaya (SJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI).

Ketujuh tersangka itu adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah, General Manager SLN Operation CPI Alexiat Tirtawidjaja, Direktur Utama SJ Herlan, dan Direktur GPI Ricksy Prematuri.

Penyidik melakukan penahanan terhadap Endah, Widodo, Kukuh, Bachtiar, Herlan, dan Ricksy sejak 27 September 2012. Empat karyawan CPI mengajukan upaya praperadilan, sedangkan tersangka bernama Alexiat belum ditahan, bahkan diperiksa karena sedang menunggu suaminya yang sakit di Amerika Serikat.

Selain dokumen cost recovery, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti lain, termasuk hasil uji laboratorium yang menyatakan tanah bioremediasi CPI positif tercemar limbah. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga AS$23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar.

Tags: