Chevron Mengaku Tunda Pembayaran Cost Recovery
Berita

Chevron Mengaku Tunda Pembayaran Cost Recovery

Kejaksaan terima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Nov
Bacaan 2 Menit
Chevron Mengaku Tunda Pembayaran Cost Recovery
Hukumonline

BPKP telah menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan, penghitungan kerugian negara itu diserahkan pada Jum’at, 9 November 2012.

Andhi mengaku belum sempat membaca detail laporan tersebut. “Angkanya saya belum tahu. Kalau Chevron nilai kerugiannya pakai dollar Amerika Serikat. Saya lupa persisnya berapa. Dalam satu dua hari ini akan kami sampaikan,” katanya usai menghadiri pelantikan 12 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan, Senin (12/11).

Dengan berbagai alat bukti yang ada, Andhi meminta anak buahnya segera menuntaskan penyidikan kasus korupsi bioremediasi. Hingga kini, penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain, seperti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Corporate Communication Manager Chevron Dony Indrawan memilih tidak mengomentari hasil audit BPKP. Menurutnya, proyek bioremediasi telah disetujui dan diawasi BP Migas dan KLH. Kegiatan bioremediasi juga sukses memulihkan tanah untuk menghijaukan sekitar 60 herkat lahan atau setara 75 lapangan bola di Riau.

Selain itu, biaya proyek bioremediasi CPI sudah dibahas, diaudit, dan disetujui BP Migas dan badan audit pemerintah. Dony mengungkapkan, meski BP Migas telah menyetujui program bioremediasi dimasukan dalam cost recovery, hingga kini semua biaya terkait proyek bioremediasi ditanggung oleh CPI.

“CPI telah setuju menunda pembayaran cost recovery atas biaya proyek bioremediasi untuk sementara. Ini merupakan hal yang lazim terjadi dalam suatu proyek yang berjangka panjang di sektor migas dan merupakan bagian dari proses audit dan rekonsiliasi,” ujar Dony kepada wartawan.

Senada, Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas Hadi Prasetyo juga sempat menuturkan bahwa kontrak bagi hasil yang ditandatangani BP Migas dan CPI merupakan kontrak jangka panjang. Selama pengeboran masih berlangsung, bioremediasi tetap dilakukan.

Tags: