Chandra Setiawan: Hapus Semua Peraturan yang Diskriminatif
Utama

Chandra Setiawan: Hapus Semua Peraturan yang Diskriminatif

Hari raya Imlek mengingatkan banyak orang akan masyarakat Tionghoa pada umumnya, dan umat Konghucu secara khusus. Namun, sejumlah peraturan perundang-undangan dipandang masih menjadi ganjalan bagi mereka untuk tampil dan menjalani proses bernegara.

CR-1/Mys
Bacaan 2 Menit

Peraturan apa yang menurut Anda penting untuk dihapus?

Semua yang diskriminatif harus dihapus. Ukurannya kalau tidak menempatkan semua warga negara sama di depan hukum, itu harus dihapus.

Sampai saat ini, diskriminasi apa lagi yang dialami ummat Konghucu?

Hak-hak sipil. Mamang tidak semua daerah, misalnya DKI, belum bisa memasukkan agama konghucu dalam KTP. Dalam perkawinan berdasarkan agama konghucu, belum semua cacatan sipil menerima. (Ingat kasus perkawinan Budi Wijaya dan LannyGuito—red). Pendidikan, kita belum diberikan kesempatan untuk mengajarkan agama konghucu kepada para pemeluknya. Kurikulum dari Depdiknas tidak mengizinkan.

(Berdasarkan Instruksi Presidium Kabinet No.31/U/In/12/1966, yang ditujukan kepada KCS di seluruh Indonesia dan Menteri kehakiman, sambil menunggu UU KCS Nasional, supaya penggolongan penduduk berdasarkan pasal 131 dan 163 IS tidak dipakai –red).

Berapa jumlah ummat Konghucu di Indonesia?

Jumlahnya pada tahun 1976 adalah 0,7 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Setelah itu dihapus dari statistik. Dalam sensus penduduk tidak ada lagi agama konghucu. Pada saat itu ummat ada di 26 propinsi. Sekarang sudah tidak jelas berapa jumlah pastinya.

Menjelang pemilu 2004, bagaimana sebaiknya sikap Konghucu?

Matakin melarang mereka untuk menjadi pengurus partai. Dalam AD/ART larangan itu jelas.

Tags: