Cetuskan Konsep Negara Kepulauan, Prof Mochtar Kusumaatmadja Layak Jadi Pahlawan Nasional
Terbaru

Cetuskan Konsep Negara Kepulauan, Prof Mochtar Kusumaatmadja Layak Jadi Pahlawan Nasional

Konsep negara kepulauan telah mengubah wajah hukum internasional melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurut prof Hikmahanto, pengalaman prof Mochtar tersebut dalam meloloskan Deklarasi Djuanda menjadi hukum internasional melalui UNCLOS merupakan tantangan bagi generasi muda. Untuk mengubah hukum internasional tak cukup hanya melalui deklarasi. Setidaknya, paling penting setelah itu bagaimana cara melakukan negosiasi dengan negara lain untuk menerima deklarasi itu.

“Harus ada kecerdasan dan kecerdikan para negosiator,” pesannya.

Mengingat kontribusinya yang begitu besar bagi Indonesia dan juga masyarakat internasional, Prof Hikmahanto menilai Prof Mochtar layak diusung menjadi pahlawan nasional. Dia harus dimunculkan sebagai salah satu scholar dari negara berkembang yang mengubah wajah hukum internasional agar menjadi inspirasi bagi scholar dari negara berkembang lainnya.

“Jasa yang diberikan oleh Prof Mochtar Kusumaatmadja kepada bangsa ini patut dihargai oleh negara dengan memberikan kepada beliau gelar Pahlawan Nasional,” usul Prof Hikmahanto.

Untuk diketahui, Mochtar Kusumaatmadja kerap mewakili Indonesia dalam Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York. Ia berperan dalam konsep Wawasan Nusantara, terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Ia juga berperan banyak dalam perundingan internasional, terutama dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut teritorial itu. Tahun 1958-1961, dia telah mewakil Indonesia pada Konperensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia, 1970.

Mochtar Kusumaatmadja lahir pada 17 April 1929 di Jakarta. Setelah memperoleh gelar S-1 di Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan UI pada 1955, pada tahun yang sama ia langsung melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Yale University (S-2) Amerika Serikat. Lalu, Mochtar melanjutkan program doktor (S-3) bidang ilmu hukum internasional di FH Unpad dan lulus pada 1962. Bahkan, ia pun peraih gelar doktor (S3) dari Universitas Harvard dan Universitas Chicago Amerika Serikat (1964-1966).

Selain tercatat sebagai Guru Besar dan pernah menjabat Dekan FH Unpad, Mochtar Kusumaatmadja pernah menduduki beberapa posisi menteri di era Presiden Soeharto. Ia pernah menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II periode 1973-1978 dan Menteri Luar Negeri Kabinet Kabinet Pembangunan III dan IV periode 1978-1988.   

Di sela-sela kesibukannya sebagai akademisi, Mochtar pernah mendirikan Kantor Hukum MKK yang merupakan akronim Mochtar, Kirkwood, dan Karuwin pada awal 1970, kantor hukum generasi pertama yang mempekerjakan advokat asing yang masih eksis hingga saat ini. 

Tags:

Berita Terkait