Cetuskan Konsep Negara Kepulauan, Prof Mochtar Kusumaatmadja Layak Jadi Pahlawan Nasional
Terbaru

Cetuskan Konsep Negara Kepulauan, Prof Mochtar Kusumaatmadja Layak Jadi Pahlawan Nasional

Konsep negara kepulauan telah mengubah wajah hukum internasional melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Webinar bertema 'Prof. Mochtar Kusumaatmadja (Alumnus FH UI 1955) dan Kontribusinya bagi Hukum Indonesia', Senin (6/6/2022). Foto: ADY
Webinar bertema 'Prof. Mochtar Kusumaatmadja (Alumnus FH UI 1955) dan Kontribusinya bagi Hukum Indonesia', Senin (6/6/2022). Foto: ADY

Banyak pihak yang merasa kehilangan setelah wafatnya Prof Mochtar Kusumaatmadja setahun lalu pada 6 Juni 2021 dalam usia 92 tahun. Meski demikian warisan beliau di bidang ilmu hukum internasional bisa terus dipelajari dan dikembangkan oleh generasi saat ini dan yang akan datang. Salah satu warisan pemikiran yang terkenal yakni konsep negara kepulauan (archipelagic state) yang diakui dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau Convention of The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982.

Guiru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Hikmahanto Juwana, mengatakan buah gagasan hukum Prof Mochtar telah mengubah wajah hukum internasional terutama tentang bidang hukum laut. Konsep negara kepulauan (archipelagic state) sebelumnya tidak dikenal dalam hukum internasional. Tapi gagasan negara kepulauan itu dikenal luas masyarakat internasional setelah dideklarasikan oleh Perdana Menteri Djuanda tahun 1957 dan berhasil diakui PBB tahun 1982 melalui UNCLOS.

Menurut Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu hukum internasional kebanyakan memuat nilai-nilai barat atau negara maju. Tapi Prof Mochtar yang berasal dari negara berkembang berhasil mengubah wajah hukum internasional dengan mengusung gagasan negara kepulauan itu.  

“Prof Mochtar melalui Deklarasi Djuanda dan kemudian masuk dalam UNCLOS membuat Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan laut,” kata Prof Hikmahanto Juwana dalam webinar bertema “Prof. Mochtar Kusumaatmadja (Alumnus FH UI 1955) dan Kontribusinya bagi Hukum Indonesia”, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:

Prof Hikmahanto memaparkan ide negara kepulauan itu berawal dari tokoh nasional Chaerul Saleh yang mendorong agar tidak ada laut lepas di wilayah Indonesia. Kala itu, Prof Mochtar beranggapan ide tersebut melanggar hukum internasional. Pandangan Mochtar itu ditanggapi Chaerul dengan menyebut tidak revolusioner. Hal itulah yang mendorong Prof Mochtar menyusun ide gagasan negara kepulauan.

Setelah gagasan itu disuarakan lewat Deklarasi Djuanda tahun 1957, tapi tidak bisa langsung diterima oleh negara-negara anggota PBB. Gagasan itu terus diperjuangkan, terlebih ketika Prof Mochtar menjabat sebagai Menteri Luar Negeri. Konsep negara kepulauan itu baru diakui tahun 1982 dan masuk dalam UNCLOS.

Menurut prof Hikmahanto, pengalaman prof Mochtar tersebut dalam meloloskan Deklarasi Djuanda menjadi hukum internasional melalui UNCLOS merupakan tantangan bagi generasi muda. Untuk mengubah hukum internasional tak cukup hanya melalui deklarasi. Setidaknya, paling penting setelah itu bagaimana cara melakukan negosiasi dengan negara lain untuk menerima deklarasi itu.

“Harus ada kecerdasan dan kecerdikan para negosiator,” pesannya.

Mengingat kontribusinya yang begitu besar bagi Indonesia dan juga masyarakat internasional, Prof Hikmahanto menilai Prof Mochtar layak diusung menjadi pahlawan nasional. Dia harus dimunculkan sebagai salah satu scholar dari negara berkembang yang mengubah wajah hukum internasional agar menjadi inspirasi bagi scholar dari negara berkembang lainnya.

“Jasa yang diberikan oleh Prof Mochtar Kusumaatmadja kepada bangsa ini patut dihargai oleh negara dengan memberikan kepada beliau gelar Pahlawan Nasional,” usul Prof Hikmahanto.

Untuk diketahui, Mochtar Kusumaatmadja kerap mewakili Indonesia dalam Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York. Ia berperan dalam konsep Wawasan Nusantara, terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Ia juga berperan banyak dalam perundingan internasional, terutama dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut teritorial itu. Tahun 1958-1961, dia telah mewakil Indonesia pada Konperensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia, 1970.

Mochtar Kusumaatmadja lahir pada 17 April 1929 di Jakarta. Setelah memperoleh gelar S-1 di Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan UI pada 1955, pada tahun yang sama ia langsung melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Yale University (S-2) Amerika Serikat. Lalu, Mochtar melanjutkan program doktor (S-3) bidang ilmu hukum internasional di FH Unpad dan lulus pada 1962. Bahkan, ia pun peraih gelar doktor (S3) dari Universitas Harvard dan Universitas Chicago Amerika Serikat (1964-1966).

Selain tercatat sebagai Guru Besar dan pernah menjabat Dekan FH Unpad, Mochtar Kusumaatmadja pernah menduduki beberapa posisi menteri di era Presiden Soeharto. Ia pernah menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II periode 1973-1978 dan Menteri Luar Negeri Kabinet Kabinet Pembangunan III dan IV periode 1978-1988.   

Di sela-sela kesibukannya sebagai akademisi, Mochtar pernah mendirikan Kantor Hukum MKK yang merupakan akronim Mochtar, Kirkwood, dan Karuwin pada awal 1970, kantor hukum generasi pertama yang mempekerjakan advokat asing yang masih eksis hingga saat ini. 

Tags:

Berita Terkait