Cerita Miftahul Ulum tentang Dugaan Aliran Uang ke Penyidik dan Auditor
Berita

Cerita Miftahul Ulum tentang Dugaan Aliran Uang ke Penyidik dan Auditor

Keterangan saksi di persidangan menjadi alat bukti yang sah.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Hingga kini, kata Hari, tim penyelidik belum menemukan adanya bukti terkait tudingan itu. Ia mengklaim Kejaksaan Agung sudah memeriksa sejumlah pihak untuk mencari kebenaran mengenai keterangan yang dimaksud. Sayangnya, Hari tidak menjelaskan secara spesifik siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan, meskipun begitu, keterangan yang disampaikan Ulum masih terus didalami Korps Adhyaksa. Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI 2017 yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung, ia memastikan kasus masih terus berjalan. “Masih dalam proses pengumpulan barang bukti,” pungkasnya.

Anggota BPK Achsanul Qosasi juga membantah dugaan aliran uang seperti disinggung Ulum di persidangan. Dia menjelaskan, pemeriksaan dana hibah KONI dilakukan BPK pada 2016 bukan merupakan kewenangannya. Berdasarkan situs BPK, Achsanul Qosasi sudah menjadi anggota BPK sejak Oktober 2014. Namun, hingga April 2017, ia merupakan Anggota VII yang membawahi Kementerian BUM, SKK Migas, BUMN, anak perusahaan serta lembaga terkait di lingkungan itu dan baru pada April 2017 hingga sekarang, ia menjadi Anggota III yang kewenangannya mencakup sejumlah Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemenpora.

“Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," kata Achsanul dalam keterangan tertulisnya, kepada media, Sabtu (16/5).

Selain itu, Achsanul mengaku sama sekali tak mengenal Ulum dan tak pernah berkomunikasi dengannya. "Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

Terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan Kemenpora pada tahun 2018, Achsanul menyebut BPK mendapat sejumlah temuan  termasuk melibatkan posisi asisten pribadi Menpora. BPK pun memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan, dan dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh lembaganya, sejak 2018 sudah ada perbaikan signifikan yang dilakukan Kemenpora.

Berkaitan dengan perkara ini ia pun mendukung proses hukum yang dijalankan KPK. "Dan saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk kepada saya sendiri,” tuturnya.

Cerita Ulum

Dalam surat dakwaan Bendahara KONI Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp10 miliar dan sesuai arahan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, uang Rp9 miliar diserahkan kepada Imam melalui Miftahul Ulum, yaitu sebesar Rp3 miliar diberikan Johnny kepada Arief Susanto selaku suruhan Ulum di Kantor KONI Pusat; Rp3 miliar dalam bentuk 71.400 dolar AS dan 189.000 dolar Singapura diberikan Ending melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan; dan Rp3 miliar dimasukkan ke amplop-amplop diberikan Ending ke Ulum di lapangan bulu tangkis Kemenpora RI. Tujuan pemberian suap itu adalah agar Kemenpora mencairkan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar, sehingga cair Rp30 miliar.

Tags:

Berita Terkait