Debitor yang telah dinyatakan insolvensi, maka dapat dilakukan pemberesan harta pailit debitor dengan cara dilakukan lelang di muka umum maupun lelang di bawah tangan. Dalam melakukan pemberesan, kreditor separatis selaku kreditor pemegang hak jaminan berhak melakukan eksekusi terhadap harta pailit seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Lalu, bagaimana bila penetapan insolvensi tiba-tiba dibatalkan? Langkah apa yang dapat kreditor separatis lakukan untuk mempertahankan hak eksekusinya, terlebih bila penjualan yang dilakukan kreditor separatis telah terjual di lelang di muka umum namun di satu sisi terdapat putusan pengadilan niaga yang memutuskan berita acara insolvensi batal?
Kreditor separatis dapat melakukan eksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, sesuai Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), yang menyatakan “Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”.
Hak eksekusi separatis dimulai dalam jangka waktu paling lambat dua bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Sesuai Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU yang berbunyi, “Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1)”.