Cerita Komisi Yudisial Mencari Hakim Ad Hoc Tipikor di MA
Terbaru

Cerita Komisi Yudisial Mencari Hakim Ad Hoc Tipikor di MA

Meski pengumuman pendaftaran telah berlangsung cukup lama, peminat yang mendaftarkan diri ikut seleksi hakim ad hoc Tipikor tidak begitu banyak.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Siti menjelaskan bahwa tahapan ketiga setelah seleksi administrasi dan kualitas ini akan memakan waktu cukup lama hingga hampir dua bulan. Sebab, ada penelusuran dan klarifikasi rekam jejak yang menjadi letak penilaian akan integritas calon. Pada penelusurannya, KY akan melibatkan berbagai pihak dari masyarakat hingga ragam instansi pemerintah seperti KPK, PPATK, maupun MA.

Kerja sama dengan MA sebagai user menjadi penting. Sebab, lanjut Siti, di antara peserta terdapat yang berasal dari hakim. Untuk itu, KY menjalin kerja sama bukan hanya dengan Badan Pengawasan MA tetapi juga Direktorat Jenderal jika peserta berlatar belakang hakim. Dari 11 peserta, Siti menyampaikan bahwa di antaranya ada yang sudah menjadi hakim ad hoc Tipikor di tingkat pengadilan banding dan di tingkat pengadilan pertama.

Siti melanjutkan, tahapan selanjutnya juga tidak kalah penting. Pemeriksaan kesehatan secara jasmani dan rohani dilakukan untuk memastikan calon dalam kondisi yang prima untuk menjalankan tugas. “Karena bukan tidak mungkin, seperti tahun lalu, semuanya bagus dari integritas sampai tes kualitas bagus. Tapi ternyata peserta ini punya masalah Kesehatan. (Sampai) Rumah Sakit tidak merekomendasikan peserta sebagai hakim agung (waktu itu) karena dia tidak bisa menerima pressure atau tekanan-tekanan dan punya penyakit kronis lainnya,” ucapnya menerawang kejadian lalu.

Dari nilai komponen yang terakumulasi lalu kelulusan calon akan ditentukan kembali oleh rapat pleno komisioner KY. Barulah kemudian tiba pada tes terakhir wawancara oleh seluruh komisioner KY yang turut mengundang dua pakar sebagai penguji terkait wawasan kenegarawanan peserta dan komponen lain sebagainya. Rapat pleno komisioner KY akan kembali dilakukan pasca wawancara selesai untuk menentukan hasilnya.

Setelah dinyatakan lulus, paling lambat 15 hari setelah uji kelayakan berakhir, dikirimkan sejumlah calon sesuai dengan kebutuhan MA ke DPR untuk disetujui. “Saya menggarisbawahi, bagaimana cara mendapat hakim ad hoc Tipikor yang berintegritas ini (merupakan hasil dari) proses seleksi sangat-sangat menentukan (dan juga) bagaimana harus lembaga KY independen (dalam penyelenggaraan seleksinya),” pungkasnya.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan mengingatkan agar calon hakim ad hoc tipikor haruslah sosok yang anti-korupsi. Deputi Sekjen Transparancy International Indonesia Wawan Suyatmiko mengatakan, hal ini penting mengingat posisi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia saat ini menunjukkan besarnya tantangan pemberantasan korupsi. Ditambah lagi, masyarakat masih melakukan suap dari masyarakat saat berurusan dengan pengadilan.

Tags:

Berita Terkait