Cerita Komisi Yudisial Mencari Hakim Ad Hoc Tipikor di MA
Terbaru

Cerita Komisi Yudisial Mencari Hakim Ad Hoc Tipikor di MA

Meski pengumuman pendaftaran telah berlangsung cukup lama, peminat yang mendaftarkan diri ikut seleksi hakim ad hoc Tipikor tidak begitu banyak.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah. Foto: FER
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah. Foto: FER

Sebelum mengadakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) harus mendapatkan surat dari Mahkamah Agung (MA) sebagai pengguna (user) terlebih dahulu. Tentu saja, surat tersebut balasan dari MA atas surat KY sebelumnya yang ingin mengadakan seleksi calon hakim agung. Penyelenggaraan seleksi calon hakim agung ini merupakan mandat dari UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY).

“Kebetulan tahun 2021, bulan Juli, itu ada 3 hakim ad hoc Tipikor yang pensiun. Sehingga MA melayangkan surat ke KY pada 12 November agar kekosongan hakim ad hoc Tipikor diisi, KY segera setelah mendapat surat, mengadakan pengumuman pendaftaran,” kata Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah dalam acara Webinar bertajuk “Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor Yang Berintegritas”, Rabu (2/3/2022).

Siti mengatakan, pengumuman pendaftaran telah berlangsung cukup lama. Tepatnya, selama 10 hari dengan penambahan perpanjangan satu minggu. Tetapi, dia merasa peminat yang mendaftarkan diri menjadi calon hakim ad hoc Tipikor tidak begitu banyak. “Waktu itu yang mendaftar hanya 57 orang, setelah melalui seleksi administrasi, yang lulus seleksi administrasi hanya 46 orang,” imbuhnya.

Seusai seleksi administrasi, ke-46 calon hakim ad hoc Tipikor yang kala itu lulus harus melalui tahap uji kelayakan. Uji kelayakan ini telah diadakan pada awal bulan Januari secara tatap muka. Adapun tiga tahapan yang dilaksanakan dalam uji kelayakan terdiri atas seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan terakhir wawancara.

Baca:

Terdapat sejumlah pengujian dalam sesi seleksi kualitas peserta. Seperti uji karya profesi yang merupakan hasil pekerjaan calon selama menjabat (pada pekerjaan lainnya) sebelum menjadi hakim Tipikor nantinya di MA; kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH); pembuatan karya tulis di tempat dari satu judul; pembuatan putusan di tempat sebagaimana jika menjadi seorang hakim ad hoc Tipikor MA; serta tes objektif yang merupakan tes pilihan ganda terkait filsafat hukum, manajemen perkara, HTN, hukum formil dan materiil.

“Dari seleksi kualitas itu belum bisa mengetahui bagaimana integritas peserta, karena di situ masih pure yang diujikan mengenai kompetensi teknis dan KEPPH. Setelah selesai, yang memutus lulus atau tidaknya peserta adalah komisioner KY melalui sidang pleno. Dari uji kualitas (kemarin) yang lulus hanya 11 orang, sekarang KY tengah mengadakan tes kepribadian dan kompetensi,” tambahnya.

Siti menjelaskan bahwa tahapan ketiga setelah seleksi administrasi dan kualitas ini akan memakan waktu cukup lama hingga hampir dua bulan. Sebab, ada penelusuran dan klarifikasi rekam jejak yang menjadi letak penilaian akan integritas calon. Pada penelusurannya, KY akan melibatkan berbagai pihak dari masyarakat hingga ragam instansi pemerintah seperti KPK, PPATK, maupun MA.

Kerja sama dengan MA sebagai user menjadi penting. Sebab, lanjut Siti, di antara peserta terdapat yang berasal dari hakim. Untuk itu, KY menjalin kerja sama bukan hanya dengan Badan Pengawasan MA tetapi juga Direktorat Jenderal jika peserta berlatar belakang hakim. Dari 11 peserta, Siti menyampaikan bahwa di antaranya ada yang sudah menjadi hakim ad hoc Tipikor di tingkat pengadilan banding dan di tingkat pengadilan pertama.

Siti melanjutkan, tahapan selanjutnya juga tidak kalah penting. Pemeriksaan kesehatan secara jasmani dan rohani dilakukan untuk memastikan calon dalam kondisi yang prima untuk menjalankan tugas. “Karena bukan tidak mungkin, seperti tahun lalu, semuanya bagus dari integritas sampai tes kualitas bagus. Tapi ternyata peserta ini punya masalah Kesehatan. (Sampai) Rumah Sakit tidak merekomendasikan peserta sebagai hakim agung (waktu itu) karena dia tidak bisa menerima pressure atau tekanan-tekanan dan punya penyakit kronis lainnya,” ucapnya menerawang kejadian lalu.

Dari nilai komponen yang terakumulasi lalu kelulusan calon akan ditentukan kembali oleh rapat pleno komisioner KY. Barulah kemudian tiba pada tes terakhir wawancara oleh seluruh komisioner KY yang turut mengundang dua pakar sebagai penguji terkait wawasan kenegarawanan peserta dan komponen lain sebagainya. Rapat pleno komisioner KY akan kembali dilakukan pasca wawancara selesai untuk menentukan hasilnya.

Setelah dinyatakan lulus, paling lambat 15 hari setelah uji kelayakan berakhir, dikirimkan sejumlah calon sesuai dengan kebutuhan MA ke DPR untuk disetujui. “Saya menggarisbawahi, bagaimana cara mendapat hakim ad hoc Tipikor yang berintegritas ini (merupakan hasil dari) proses seleksi sangat-sangat menentukan (dan juga) bagaimana harus lembaga KY independen (dalam penyelenggaraan seleksinya),” pungkasnya.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan mengingatkan agar calon hakim ad hoc tipikor haruslah sosok yang anti-korupsi. Deputi Sekjen Transparancy International Indonesia Wawan Suyatmiko mengatakan, hal ini penting mengingat posisi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia saat ini menunjukkan besarnya tantangan pemberantasan korupsi. Ditambah lagi, masyarakat masih melakukan suap dari masyarakat saat berurusan dengan pengadilan.

Tags:

Berita Terkait