"Di satu sisi dia baik dan murah senyum. Namun bisa tiba-tiba marah jika ada orang yang tidak menuruti kemauannya. Jessica juga licik dan kerap mengada-ada untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya," ujar Kristie, sang atasan.
Adapun dalam persidangan penerjemah memang wajib diambil sumpahnya sesuai pasal 177 ayat (1) KUHAP yang menyebut, "Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan".
Ketua Majelis Hakim Kisworo menengahi perdebatan antara JPU dan pengacara dengan mengatakan bahwa keputusan ada di tangan hakim dan semua tercatat dalam berita acara persidangan.
Sementara itu, terdakwa Jessica Kumala Wongso menolak kesaksian Kristie yang dibacakan JPU. Jessica mengatakan 90 persen kesaksian tersebut tidak benar.
"Keterangan dalam BAP itu sangat subjektif dan sangat memberatkan saya," ujar Jessica.
Adapun persidangan yang berlangsung dari Senin (26/9) pagi hingga Selasa (27/9) dini hari merupakan pemeriksaan saksi dan ahli terakhir. Berikutnya, pada Rabu (28/9), agenda persidangan adalah pemeriksaan terhadap terdakwa Jessica.
Jaksa Penuntut Umum perkara meninggalnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso membacakan kesaksian Kristie Louis Carter, seorang mantan atasan terdakwa ketika bekerja di New South Wales Ambulance, Australia.