Cerita Kesaksian Bekas Bos Jessica asal Australia
Utama

Cerita Kesaksian Bekas Bos Jessica asal Australia

"Di satu sisi dia baik dan murah senyum. Namun bisa tiba-tiba marah jika ada orang yang tidak menuruti kemauannya. Jessica juga licik dan kerap mengada-ada untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya," ujar Kristie, sang atasan.

ANT| Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Kemudian, Kristie juga menceritakan tentang pengakuan Jessica yang sempat menikah, kemudian bercerai dan menjalin hubungan dengan Patrick O'Connor. Jessica disebutnya sangat terobsesi dengan Patrick dan tidak membiarkan lelaki tersebut dekat dengan perempuan lain. Hubungan mereka diketahui mulai renggang pada Januari 2015.
Keterangan tersebut juga menggambarkan Jessica adalah seorang yang gemar mengonsumsi minuman keras dan tidak jarang mabuk-mabukan. Kristie menambahkan, dia mencurigai Jessica memakai obat-obatan terlarang karena sering menampakkan ciri-ciri seperti mata berkaca-kaca, susah berjalan, berkeringat dan tidak fokus ketika berbicara.
Jessica pun diketahui pernah bercerita kepada Kristie mengenai Mirna walau tidak spesifik. "Dia bercerita ada seorang temannya yang akan menikah dengan mantan pacarnya di Jakarta," tutur Kristie.
Ditolak Pengacara Pengacara terdakwa, Otto Hasibuan menolak keterangan saksi Kristie yang dibacakan JPU. Otto mengatakan apa yang disampaikan tidak sah karena tidak ada BAP penyumpahan penerjemah. (Baca juga: Pro Kontra ‘Motif’ dalam Kasus Pembunuhan Berencana)
Menurut dia, keterangan saksi tidak berbahasa Indonesia dalam persidangan, meskipun dibacakan, harus melalui proses penerjemahan oleh penerjemah yang disumpah dan oleh karena itu BAP harus ada.
"Tanpa itu pernyataan saksi tidak sah," ujar Otto.
JPU sendiri tidak bisa memberikan BAP tersebut. Namun, JPU Sandhy Handika mengatakan sesuai pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak perlu ada penerjemah dalam penyidikan.
Pasal tersebut berbunyi, Ayat (1) - "Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan".
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait