Cerita Kardus Penyamar Uang Suap
Berita

Cerita Kardus Penyamar Uang Suap

Kardus didapat saksi dari pedagang durian yang ada di luar lingkungan kantor Kemenakertrans.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Bendahara Sesditjen P2KT, Syafruddin yang juga menjadi saksi, mengaku ditanya Nyoman perihal kapasitas brankas yang ada di ruangannya. Ia menjawab, jika uangnya pecahan Rp50 ribu brankas hanya muat Rp1 miliar saja. "Akhirnya langsung masuk Pak Dadong. Kata Pak Dadong itu bukan Rp1 miliar, tapi Rp1,5 miliar," katanya. Uang tersebut lalu dititipkan di dalam brankas.

 

Namun Syafruddin tak mempertanyakan ke atasannya untuk apa uang tersebut. Baru sekitar 10 menit uang tersebut berada di ruangannya, penyidik KPK pun menggerebek. "Jadi saya simpan duit itu nggak sampai 10 menit ditangkap KPK." Uang tersebut beserta kardusnya pun dibawa KPK. Lalu dihitung di lembaga antikorupsi tersebut yang ternyata angkanya Rp1,5 miliar.

 

Terdakwa Dharnawati mengaku juga memberikan buku rekening atas nama dirinya ke Dandan. Wanita berjilbab ini didakwa telah menyuap pejabat Kemenakertrans Rp2,001 miliar. Ia dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Menurut KPK uang diberikan karena Kemenakertrans telah memenuhi permintaan Dharna yang ingin agar Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Wondama diusulkan sebagai daerah penerima dana Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) dari APBNP tahun anggaran 2011.

Tags:

Berita Terkait