Cerita di Balik Putusan Judicial Review dan Kelemahan PERMA No. 1 Tahun 2004
Pilkada Banten

Cerita di Balik Putusan Judicial Review dan Kelemahan PERMA No. 1 Tahun 2004

Nyatanya pengajuan permohonan uji materiil dalam Pilkada Banten membuka kelemahan yang ada dalam PERMA No. 1 Tahun 2004, dari soal tenggang waktu sampai pelaksanaan putusan.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, Martinus mengutip pendapat ahli hukum Jerman Gustav Radbruch bahwa terobosan hukum dapat ditempuh untuk mengisi kekosongan hukum. Dan hukum harus diterapkan secara tepat dan adil untuk memenuhi tujuan hukum dengan dua asas prioritasnya, keadilan dan kemanfaatan

 

Daya Eksekusi

Selain tenggang waktu, PERMA HUM ini juga menyimpan kendala ditingkat eksekusinya. Tersebut pada Pasal 8 PERMA HUM, putusan HUM baru mempunyai daya eksekusi jika memenuhi dua syarat. Pertama, jika telah dipublikasikan atau didaftarkan dalam lembar berita negara. Kedua, produk peraturan yang dibatalkan tersebut jika tidak dilaksanakan akan batal dengan sendirinya jika melewati 90 hari setelah putusan HUM.

 

Soal eksekusi inilah yang menurut Paulus perlu mendapat perhatian. Menurut penilaian Paulus, putusan HUM majelis hakim agung harusnya berlaku seketika putusan itu dijatuhkan. Kan mubazir putusan ini. Itu saya bilang. Berarti selama 90 hari dia (Atut, red) bisa bergerak dengan alasan belum ada perubahan PP, urai Paulus menghubungkan kelemahan PERMA ini dalam kasus Pilkada Banten.

 

Sependapat dengan Paulus, Martinus berpendapat putusan MA bersifat seketika itu juga. Soal adanya kewajiban untuk merubah adalah kewajiban Pemerintah. Saat ditanya apakah dirinya telah mengecek apakah putusan tersebut telah dicantumkan dalam berita negara atau belum, Martinus mengaku belum melakukannya.      

 

Menyadari kelemahan ini, muncul pertanyaan apakah PERMA HUM perlu direvisi. Soal ini Paulus menyatakan, kalau memang diperlukan PERMA bisa direvisi. Namun demikian, kalaupun belum direvisi, hal tersebut menurut Paulus tidak menjadi soal. Pasalnya, putusan HUM MA dalam kasus Pilkada Banten bisa dijadikan yurisprudensi dalam perkara-perkara permohonan HUM sejenis.

 

Menutup soal kelemahan PERMA HUM ini, Paulus menyatakan, Tapi memang harus dilihat secara kasuistis dan mempertimbangkan akibat hukum yang sudah muncul pada waktu dia (Peraturan, red) masih berlaku. Pihak ketiga tidak boleh dirugikan, demikian Paulus. Melihat banyaknya lubang atau celah hukum yang ada, menarik untuk ditunggu upaya-upaya hukum yang muncul pasca putusan hak uji materiil MA ini.

 

Tags: