Celah Hukum Ini Kerap Digunakan untuk Akali Dana Kampanye
Berita

Celah Hukum Ini Kerap Digunakan untuk Akali Dana Kampanye

UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye dari pihak lain. Ada indikasi sumbangan dari pihak ketiga diakali dengan cara memecah dan menyamarkan sumbangan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz berpendapat kedua pasangan calon belum utuh melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Persoalan ini terjadi dalam setiap Pemilu, dimana pasangan calon enggan membeberkan informasi rinci mengenai penyumbang dana kampanye. Menurutnya, pasangan calon berpeluang besar mendapat sumbangan dari badan usaha yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan sawit, rokok, dan infrastruktur.

 

“Penyumbang dana kampanye setiap perhelatan pemilu itu seperti langganan, pihaknya itu-itu saja,” tudingnya. Baca Juga: Partai Mana Paling Banyak Dapat Sumbangan Dana Kampanye, Simak Daftarnya

 

Tak ketinggalan Donal menyoroti besaran sumbangan dua kelompok yang menamakan dirinya perkumpulan golfer. Penyumbang dana kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf ini berpotensi melanggar batasan dana kampanye sebagaimana diatur UU Pemilu. Jika sumbangan dana kampanye dari dua kelompok itu digabung totalnya lebih dari Rp37 miliar.

 

Pasal 327 UU Pemilu mengatur dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha tidak boleh lebih dari Rp25 miliar. “Dua kelompok ini terkesan sebagai pengumpul sumbangan dana kampanye. Jika individu yang menyumbang harusnya langsung saja menjadi penyumbang perseorangan,” kata Donal.

Tags:

Berita Terkait