Celah Hukum Ini Kerap Digunakan untuk Akali Dana Kampanye
Berita

Celah Hukum Ini Kerap Digunakan untuk Akali Dana Kampanye

UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye dari pihak lain. Ada indikasi sumbangan dari pihak ketiga diakali dengan cara memecah dan menyamarkan sumbangan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan dana kampanye dari seluruh peserta Pemilu 2019, termasuk dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Peneliti ICW, Almas Sjafrina, mengatakan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dana kampanye Pemilu Presiden yang diperoleh dari pasangan calon, parpol, dan pihak lain.

 

Perempuan yang disapa Almas itu menjelaskan Pasal 326 UU Pemilu menyebutkan dana kampanye yang berasal pihak lain itu berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat, dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. Aturan ini membatasi besaran sumbangan dana kampanye pihak lain. Misalnya, sumbangan yang berasal dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar dan Rp25 milyar dari kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah.

 

Almas menerangkan ketentuan dana kampanye sebagaimana diatur UU Pemilu ini membuka celah hukum bagi penyumbang kategori pihak lain untuk mendonasikan uangnya lebih dari batas maksimal yang ditentukan. Penyebabnya, UU Pemilu tidak mengatur batasan maksimal untuk penyumbang dana kampanye yang berasal dari pasangan calon dan parpol.

 

Dia melihat ada cara lain yang kerap dilakukan jika penyumbang yang berasal dari pihak lain ingin menyumbang lebih dari batas yang ditentukan. Caranya, memecah besaran sumbangan menjadi beberapa bagian dan menyamarkan identitas pemberi sumbangan. “Memecah besaran sumbangan dan menyamarkan pemberi sumbangan ini seringkali digunakan untuk mengakali aturan dana kampanye,” kata Almas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

 

Mengacu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang disampaikan kedua pasangan calon Pemilu Presiden 2019 ke KPU. Almas menghitung total dana paling besar yaitu pasangan Prabowo-Sandiaga (Rp56 milyar) dan Jokowi-Ma’ruf (Rp55,9 milyar). Merujuk LPSDK, penerimaan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf sebanyak Rp37,9 miliar berasal dari sumbangan kelompok, badan usaha Rp3,9 miliar, parpol Rp2 milyar, perseorangan Rp121,4 juta, dan Jokowi menyumbang Rp32 juta.

 

Untuk pasangan Prabowo-Sandiaga, sebagaimana LPSDK yang disampaikan ke KPU, Almas mencatat penyumbang paling besar yakni pasangan calon sendiri yaitu Sandiaga Rp39,5 miliar, Prabowo Rp13 miliar, parpol Rp1,3 miliar, perseorangan Rp56 juta, dan kelompok Rp48 juta. Meskipun total dana kampanye kedua pasangan calon sebagaimana LADK dan LPSDK besarannya hampir sama, tapi penyumbang dana kampanye Prabowo-Sandiaga mayoritas berasal dari pasangan calon.

 

Sementara sumber dana kampanye Jokowi-Ma’ruf menurut Almas mayoritas berasal dari kelompok. Almas menyoroti sumbangan itu hanya berasal dari 2 kelompok yaitu perkumpulan golfer TBIG dan TRG. ICW mendorong KPU dan Bawaslu untuk menelusuri status badan hukum perkumpulan golfer yang menjadi penyumbang terbesar pasangan Jokowi-Ma’ruf. Jika penyumbang yang tergabung dalam perkumpulan golfer itu individu, seharusnya dicatat sebagai sumbangan perseorangan.

 

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz berpendapat kedua pasangan calon belum utuh melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Persoalan ini terjadi dalam setiap Pemilu, dimana pasangan calon enggan membeberkan informasi rinci mengenai penyumbang dana kampanye. Menurutnya, pasangan calon berpeluang besar mendapat sumbangan dari badan usaha yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan sawit, rokok, dan infrastruktur.

 

“Penyumbang dana kampanye setiap perhelatan pemilu itu seperti langganan, pihaknya itu-itu saja,” tudingnya. Baca Juga: Partai Mana Paling Banyak Dapat Sumbangan Dana Kampanye, Simak Daftarnya

 

Tak ketinggalan Donal menyoroti besaran sumbangan dua kelompok yang menamakan dirinya perkumpulan golfer. Penyumbang dana kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf ini berpotensi melanggar batasan dana kampanye sebagaimana diatur UU Pemilu. Jika sumbangan dana kampanye dari dua kelompok itu digabung totalnya lebih dari Rp37 miliar.

 

Pasal 327 UU Pemilu mengatur dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha tidak boleh lebih dari Rp25 miliar. “Dua kelompok ini terkesan sebagai pengumpul sumbangan dana kampanye. Jika individu yang menyumbang harusnya langsung saja menjadi penyumbang perseorangan,” kata Donal.

Tags:

Berita Terkait