Celah Hukum Ini Berpotensi Lemahkan Penegakan Hukum Pemilu
Berita

Celah Hukum Ini Berpotensi Lemahkan Penegakan Hukum Pemilu

Butuh peraturan yang memaparkan secara jelas dan tegas mengenai kampanye.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Untuk mengantisipasi terjadinya sengketa itu Titi mengusulkan kepada KPU untuk melakukan sedikitnya lima hal. Pertama, KPU harus bekerja mengikuti aturan yang ada. Kedua, KPU harus memastikan seluruh jajarannya bekerja secara profesional mengikuti prosedur. Ketiga, memastikan tidak ada manipulasi yang melibatkan penyelenggara pemilu. Keempat, melakukan proses administrasi dan dokumentasi terhadap setiap hasil kerja KPU untuk membuktikan ketika terjadi sengketa bahwa mereka telah bekerja dengan benar. Kelima, membangun transparansi dan keterbukaan sehingga publik bisa mengetahui dan mengakses apa saja yang KPU lakukan.

Berkaitan dengan regulasi, Titi menekankan ada banyak hal yang perlu dibenahi KPU. Misalnya, ada beberapa regulasi yang belum disahkan antara lain Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara. Selain itu KPU perlu membenahi peraturan terkait kampanye karena masih ada celah yang bisa mengganggu penegakan hukum. Misalnya, harus ada pembatasan uang makan dan transportasi yang bisa diberikan kepada peserta kampanye. Dalam peraturan sebelumnya Titi mengatakan tidak boleh dalam bentuk uang tunai.

KPU mengatur kampanye dalam Peraturan KPU No.28 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Regulasi ini mengatur peserta pemilu dapat mencetak dan menyebarkan bahan kampanye. Setiap bahan kampanye apablia dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60 ribu.

(Baca juga: Ini Dia Desain Alat Peraga Kampanye Pilpres 2019).

Ketentuan tentang kampanye itu menurut Titi perlu dibenahi agar mampu menciptakan kesetaraan bagi seluruh peserta pemilu dalam berkampanye. Celah hukum ini berpengaruh signifikan dalam penegakan hukum pemilu. “Bawaslu kadang terkendala dalam melakukan penegakan hukum pemilu. Misalnya terjadi pelanggaran kampanye tapi peraturan yang ada ternyata membuka celah untuk ditafsirkan berbeda,” katanya.

Terkait pidana pemilu 2019 Titi berpendapat potensinya cukup besar karena kompetisi antar peserta pemilu makin sengit. Apalagi menjelang hari pemungutan suara karena tahap ini paling menentukan apakah calon akan mendapat suara yang cukup atau tidak untuk memenangkan pemilu. Beberapa praktik pidana pemilu yang berpeluang terjadi antara lain politik uang, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan politisasi isu SARA.

Titi melihat salah satu hambatan terbesar dalam penegakan hukum terkait pidana pemilu yakni perbedaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Misalnya, Bawaslu menemukan unsur pidana pemilu, tapi kejaksaan punya pendapat yang berbeda. “Perbedaan persepsi ini yang sering menghambat penegakan hukum dalam kasus pidana pemilu,” urainya.

Tags:

Berita Terkait