Cegah Radikalisme, Ini Jenis Tindakan yang ‘Haram’ Dilakukan ASN
Utama

Cegah Radikalisme, Ini Jenis Tindakan yang ‘Haram’ Dilakukan ASN

Ada 5 kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal pengaduan radikalisme yang dilakukan ASN yakni intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Berikut ini 11 jenis tindakan/sikap ASN yang dapat diadukan ke portal pengaduan:

Hukumonline.com

 

Ancaman Terhadap Pancasila dan Kebhinekaan

Sebelumnya, Direktur Riset Setara Institute, Halili merilis hasil riset Setara Institute 3 tahun lalu mengidentifikasi ada 3 lokus kritis ancaman terhadap Pancasila dan Kebhinekaan. Pertama, sekolah, hasil survei menunjukan 0,3 persen siswa di 171 sekolah negeri terpapar ideologi teror. Dari jumlah itu sebanyak 2,4 persen merupakan intoleran aktif; 35,7 persen intoleran pasif, dan sisanya 61,6 persen toleran.

 

Kedua, perguruan tinggi, Halili mengatakan hasil survei di 10 kampus negeri tahun 2019 menunjukan 8,1 persen mahasiswa sangat formalis. Ingin berjihad untuk menjadikan keyakinannya menjadi regulasi formal negara. Ketiga, aparatur sipil negara, kepolisian, dan TNI, studi kebijakan Setara Institute tahun 2018 menunjukan regulasi teknis dan prosedur operasional yang berlaku di lingkungan ASN tidak memadai dalam memitigasi dan menangani aparat yang “tidak setia” pada Pancasila.

 

Halili mengakui ancaman terhadap Pancasila dan kebhinekaan itu memang nyata, tapi penanganannya harus mengacu regulasi yang ada dengan pendekatan demokratis dan nonkekerasan. Halili mencatat ada aparatur negara yang terpapar radikalisme, bahkan termasuk anggota Polri. Setidaknya ada 2 anggota Polri yang diketahui terpapar radikalisme yakni Brigadir K di Jambi tahun 2018 dan Bripda NOS yang dua kali tertangkap tahun 2019.

 

“Sampai saat ini belum ada regulasi teknis untuk mengaudit bagaimana kesetiaan ASN, Polri, dan TNI terhadap ideologi negara. Audit tematik ini diperlukan ketika melakukan perekrutan dan naik (pangkat) jabatan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait