Cegah Radikalisme, Ini Jenis Tindakan yang ‘Haram’ Dilakukan ASN
Utama

Cegah Radikalisme, Ini Jenis Tindakan yang ‘Haram’ Dilakukan ASN

Ada 5 kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal pengaduan radikalisme yang dilakukan ASN yakni intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Guna menangani masalah radikalisme dan ujaran kebencian di lingkungan ASN, pemerintah membentuk portal pengaduan dan joint taskforce (satgas). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan kebijakan ini untuk memastikan ASN menjadi garda terdepan pendukung kebijakan politik negara.

 

“Karena itu, ASN harus memiliki kompetensi yang tinggi serta jiwa dan semangat kebangsaan yang kuat,” kata Johnny sebagaimana dilansir laman setkab.go.id.

 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 kementerian/lembaga. SKB ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pertemuan sebelumnya yang membahas ASN yang terpapar paham radikalisme. Johnny melanjutkan pihaknya bertugas sebagai fasilitator yang menyediakan infrastruktur berupa sarana dan prasarana pengaduan masyarakat lewat portal aduan ASN.id.

 

“Melalui portal ini diharapkan masyarakat memiliki tempat pengaduan yang tepat terkait radikalisme yang dilakukan ASN. Pengaduan harus didukung data dan bukti yang memadai, sehingga dapat ditindaklanjuti,” ujar Johnny. Baca Juga: DPR Minta Perlu Penyeragaman Makna Radikal

 

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan keberadaan satgas nantinya akan membuat penanganan intoleransi dan radikalisme pada ASN menjadi lebih sistematis, komprehensif, dan cermat. “Adanya portal aduan ini masyarakat juga sudah bisa diarahkan dalam melakukan pengaduan kepada pemerintah agar bisa kita tangani bersama,” ujarnya.

 

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada 3 mekanisme dalam menangani aduan ASN. Pertama, menerima laporan pengaduan masyarakat melalui portal Aduan ASN yang dikelola Kementerian Kominfo. Kedua, melakukan pembahasan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal tersebut. Ketiga, memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

 

Setiawan melanjutkan rekomendasi itu ditembuskan kepada Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan KASN untuk dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil rekomendasi taskforce. Sedikitnya ada 5 kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan yakni intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

 

Berikut ini 11 jenis tindakan/sikap ASN yang dapat diadukan ke portal pengaduan:

Hukumonline.com

 

Ancaman Terhadap Pancasila dan Kebhinekaan

Sebelumnya, Direktur Riset Setara Institute, Halili merilis hasil riset Setara Institute 3 tahun lalu mengidentifikasi ada 3 lokus kritis ancaman terhadap Pancasila dan Kebhinekaan. Pertama, sekolah, hasil survei menunjukan 0,3 persen siswa di 171 sekolah negeri terpapar ideologi teror. Dari jumlah itu sebanyak 2,4 persen merupakan intoleran aktif; 35,7 persen intoleran pasif, dan sisanya 61,6 persen toleran.

 

Kedua, perguruan tinggi, Halili mengatakan hasil survei di 10 kampus negeri tahun 2019 menunjukan 8,1 persen mahasiswa sangat formalis. Ingin berjihad untuk menjadikan keyakinannya menjadi regulasi formal negara. Ketiga, aparatur sipil negara, kepolisian, dan TNI, studi kebijakan Setara Institute tahun 2018 menunjukan regulasi teknis dan prosedur operasional yang berlaku di lingkungan ASN tidak memadai dalam memitigasi dan menangani aparat yang “tidak setia” pada Pancasila.

 

Halili mengakui ancaman terhadap Pancasila dan kebhinekaan itu memang nyata, tapi penanganannya harus mengacu regulasi yang ada dengan pendekatan demokratis dan nonkekerasan. Halili mencatat ada aparatur negara yang terpapar radikalisme, bahkan termasuk anggota Polri. Setidaknya ada 2 anggota Polri yang diketahui terpapar radikalisme yakni Brigadir K di Jambi tahun 2018 dan Bripda NOS yang dua kali tertangkap tahun 2019.

 

“Sampai saat ini belum ada regulasi teknis untuk mengaudit bagaimana kesetiaan ASN, Polri, dan TNI terhadap ideologi negara. Audit tematik ini diperlukan ketika melakukan perekrutan dan naik (pangkat) jabatan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait