Cegah Penyimpangan, Koperasi Konstitusi Perkuat Pengawasan
Edsus Lebaran 2013:

Cegah Penyimpangan, Koperasi Konstitusi Perkuat Pengawasan

Audit melibatkan kantor akuntan publik.

ASH
Bacaan 2 Menit

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Konstitusi, kata Tatang, berkisar Rp200 jutaan per tahunnya. Nantinya, SHU yang merupakan keuntungan Koperasi Konstitusi dibagikan ke para anggota sebesar 60 persen.

Meski begitu, di lembaga manapun termasuk koperasi tak lepas penyelewengan atau penyimpangan yang dilakukan pengurusnya, seperti yang pernah menimpa Koperasi Konstitusi pada Juni 2010. Saat itu, ramai diberitakan media, pengusaha bernama Tamrin Sianipar menggugat pengurus Koperasi Konstitusi Hendani, Wiryanto, dan KetuaMK Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soalnya, Thamrin merasa ditipu lantaran menerima cek kosong dari Koperasi Konstitusi. Sebelumnya, Thamrin telah menggelontorkan dana yang totalnya Rp3,8 miliar untuk mengikuti sejumlah proyek yang ada di MK tanpa sepengetahuan pengurus Koperasi Konstitusi. Uang sebanyak itu ia transfer ke rekening Hendani.

Thamrin berani mengucurkan dana sebesar itu karena diiming-imingi keuntungan dari Hendani sebesar 10 persen. Kepercayaan Thamrin makin tinggi saat mendapat tiga buah cek yang ditandatangani Bendahara Koperasi, Wiryanto dengan total nilai Rp4,2 miliar. Sayang ketika dicairkan, ternyata ketiga cek itu bodong alias palsu. Tanda tangan cek bodong itu diduga kuat dipalsukan Hendani selaku manajer Koperasi Konstitusi.

“Namun, hingga kini Hendani tidak tertangkap, padahal kita berkali-kali menanyakan perkembangan laporan, bahkan kita menyewa detektif swasta untuk melacak Hendani, tetapi tidak ada hasilnya,” timpal Sekretaris Koperasi Konstitusi, Rimas Kautsar.

Untuk itu, menghindari kejadian serupa tak berulang yang mengatasnamakan pengurus koperasi, kini Koperasi Konstitusi bertekad memperkuat peran dewan pengawas koperasi guna mengawasi seluruh aktivitas usaha koperasi. Pengawasan dimulai dari pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban keuangan Koperasi Konstitusi.

“Kebetulan orang-orang yang duduk di dewan pengawas ini merupakan pengawas internal MK (auditor utama), ada tiga orang dewan pengawasnya. Terlebih, kini lewat UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dewan pengawas berhak mengusulkan calon pengurus koperasi,” kata Rimas.

Untuk menunjang dan memperkuat kinerja dewan pengawas, Koperasi Konstitusi melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit dan memeriksa laporan keuangan koperasi per 6 bulan sekali. Meski ada biaya yang dikeluarkan, hal ini dilakukan semata-mata untuk menumbuhkan kepercayaan anggota dan pihak lain.

“Diperkuatnya keberadaan dewan pengawas di lembaga koperasi manapun, tentunya akan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pengurus koperasi, seperti kasus Hendani,” ujar Tatang mengingatkan. 

Tags: