Cegah Penyimpangan, Koperasi Konstitusi Perkuat Pengawasan
Edsus Lebaran 2013:

Cegah Penyimpangan, Koperasi Konstitusi Perkuat Pengawasan

Audit melibatkan kantor akuntan publik.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua Koperasi MK Tatang Gardjito. Foto: SGP
Ketua Koperasi MK Tatang Gardjito. Foto: SGP

Koperasi Konstitusi. Dari namanya Anda mungkin bisa menebak bahwa koperasi ini memiliki hubungan dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Didirikan sejak 2005, koperasi ini mempunyai latar belakang pendirian yang sama dengan koperasi di lembaga lain. Yaitu berupaya menyejahterakan anggotanya, para pegawai MK.

Berdiri sejak 7 Juni 2005 berdasarkan akta Notaris Titiek Irawati, S.H. No. 20, badan hukum Koperasi Konstitusi bertujuan mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan taraf hiduppara anggotanya serta turut menggerakkan ekonomi rakyat dan membangun tatanan ekonomi nasional. Misinya, mewujudkan kesejahteraan dalam kebersamaan dalam melalui koperasi yang sehat dan unggul.

Sejak awal pendiriannya yang digagas sejumlah pegawai MK, diantaranya Lukman El Latif, Kasianur SidaurukdanWiryanto, bentuk usaha Koperasi Konstitusi hanya unit usaha simpan pinjam. Sejak terbentuk hingga kini, Koperasi Konstitusi sudahterjadiempat kali pergantian kepengurusan. Pengurus pertama dijabat Lukman El-Latif (2005-2008), pengurus kedua dipegang Budi Ahmad Jauhari (2008-2011). Dilanjutkan pengurus ketiga Widharyanto (2011-2013), dan pengurus keempat Tatang Gardjito (2013-2016).

“Awalnya Koperasi Konstitusi bergerak dalam unit usaha koperasi simpan pinjam (sukarela) untuk kepentingan dari anggota untuk anggota. Jika ada anggota yang butuh uang untuk biaya sekolahanaknya, mendadak sakit, dan kebutuhan mendesak lainnya bisa pinjam uang ke koperasi yang pengembaliannya bisa dengan cara mengangsur,” tutur Ketua Koperasi Konstitusi Tatang Gardjito di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Tak lama MK menempati gedung baru pada Agustus 2007, unit usaha Koperasi Konstitusi mulai berkembang dengan melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan mendirikan sejumlah unit bidang usaha perdagangan. Seperti, kerja sama dengan mendirikan kantin/kafetaria, toserba/minimarket, toko cinderamata dan penerbitan buku, dan travel Smailing (ticketing).

Misalnya, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga para anggota disediakan toserba dengan harga di bawah pasar yang bekerja sama dengan distributor penyedia barang kebutuhan sehari-hari. Khusus cinderamata MK dan penerbitan buku Kontitusi Press (Konpress) langsung dikelola anggota Koperasi Konstitusi. Hingga saat ini anggotanya yang berjumlah sekitar 200-an yang dibebani iuran sukarela dan wajib sebesar Rp100 ribu per bulannya.

“Kita juga menerbitkan buku-buku hukum untuk dijual, seperti buku berjudul Biografi Mahfud MD Terus Mengalir, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum yang ditulis Prof Jimly Assidiqie, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945 yang ditulis Pataniari Siahaan,” kata Tatang.

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Konstitusi, kata Tatang, berkisar Rp200 jutaan per tahunnya. Nantinya, SHU yang merupakan keuntungan Koperasi Konstitusi dibagikan ke para anggota sebesar 60 persen.

Meski begitu, di lembaga manapun termasuk koperasi tak lepas penyelewengan atau penyimpangan yang dilakukan pengurusnya, seperti yang pernah menimpa Koperasi Konstitusi pada Juni 2010. Saat itu, ramai diberitakan media, pengusaha bernama Tamrin Sianipar menggugat pengurus Koperasi Konstitusi Hendani, Wiryanto, dan KetuaMK Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soalnya, Thamrin merasa ditipu lantaran menerima cek kosong dari Koperasi Konstitusi. Sebelumnya, Thamrin telah menggelontorkan dana yang totalnya Rp3,8 miliar untuk mengikuti sejumlah proyek yang ada di MK tanpa sepengetahuan pengurus Koperasi Konstitusi. Uang sebanyak itu ia transfer ke rekening Hendani.

Thamrin berani mengucurkan dana sebesar itu karena diiming-imingi keuntungan dari Hendani sebesar 10 persen. Kepercayaan Thamrin makin tinggi saat mendapat tiga buah cek yang ditandatangani Bendahara Koperasi, Wiryanto dengan total nilai Rp4,2 miliar. Sayang ketika dicairkan, ternyata ketiga cek itu bodong alias palsu. Tanda tangan cek bodong itu diduga kuat dipalsukan Hendani selaku manajer Koperasi Konstitusi.

“Namun, hingga kini Hendani tidak tertangkap, padahal kita berkali-kali menanyakan perkembangan laporan, bahkan kita menyewa detektif swasta untuk melacak Hendani, tetapi tidak ada hasilnya,” timpal Sekretaris Koperasi Konstitusi, Rimas Kautsar.

Untuk itu, menghindari kejadian serupa tak berulang yang mengatasnamakan pengurus koperasi, kini Koperasi Konstitusi bertekad memperkuat peran dewan pengawas koperasi guna mengawasi seluruh aktivitas usaha koperasi. Pengawasan dimulai dari pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban keuangan Koperasi Konstitusi.

“Kebetulan orang-orang yang duduk di dewan pengawas ini merupakan pengawas internal MK (auditor utama), ada tiga orang dewan pengawasnya. Terlebih, kini lewat UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dewan pengawas berhak mengusulkan calon pengurus koperasi,” kata Rimas.

Untuk menunjang dan memperkuat kinerja dewan pengawas, Koperasi Konstitusi melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit dan memeriksa laporan keuangan koperasi per 6 bulan sekali. Meski ada biaya yang dikeluarkan, hal ini dilakukan semata-mata untuk menumbuhkan kepercayaan anggota dan pihak lain.

“Diperkuatnya keberadaan dewan pengawas di lembaga koperasi manapun, tentunya akan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pengurus koperasi, seperti kasus Hendani,” ujar Tatang mengingatkan. 

Tags: