Selain itu, Abdullah menyebutkan tentang banyaknya stakeholder dalam sidang perkara pidana. Selain Majelis Hakim, Abdullah juga menyebutkan adanya Penuntut Umum, Terdakwa bersama Penasihat Hukum, Rutan/Lapas, serta Kepolisian jika dibutuhkan pengamanan. Karena itu, keputusannya tidak bisa ditentukan sendiri oleh MA.
“Sidang perkara pidana tidak bisa ditentukan pengadilan sendiri atau yang lain sendiri-sendiri,” kata Abdullah.