Cegah Pencucian Uang, OJK dan PPATK Berkolaborasi
Berita

Cegah Pencucian Uang, OJK dan PPATK Berkolaborasi

Mulai dari bertukar informasi hingga penugasan pegawai di kedua lembaga.

FAT
Bacaan 2 Menit

Di nota kesepahaman ini juga diatur mengenai kerjasama OJK dan PPATK di bidang edukasi dan sosialisasi baik kepada penyedia jasa keuangan atau lembaga jasa keuangan dan masyarakat secara luas. Menurut Muliaman, edukasi kepada penyedia jasa keuangan atau lembaga jasa keuangan diperlukan lantaran masih rendahnya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan non tunai di sektor non perbankan.

Jika perlu, lanjut Muliaman, dilakukan pendidikan bagi industri jasa keuangan mengenai kewajiban pelaporannya. Bukan hanya itu, untuk menumbuhkan pencegahan TPPU di masyarakat sejak dini, OJK dan PPATK bisa membangun pusat pengkajian anti pencucian uang di universitas-universitas.

Pembangunan pusat pengkajian anti pencucian uang ini pernah dilontarkan saat Muliaman masih bertugas di Bank Indonesia (BI) dan Kepala PPATK masih dijabat Yunus Husein. Menurut Muliaman, pembentukan pusat pengkajian anti pencucian uang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat untuk mencegah terjadinya TPPU sejak dini.

“Pusat-pusat kajian terkait TPPU ini perlu didorong agar pusat kajian ini bisa membantu untuk kembangkan awareness,” katanya.

Pendidikan dan pelatihan juga bisa dilakukan terhadap pegawai OJK dan PPATK. Dengan pendidikan dan pelatihan ini, pegawai kedua lembaga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya mengenai tugas, fungsi dan kewenangan kedua lembaga tersebut. Sehingga nantinya, pegawai OJK bisa ditugaskan di PPATK ataupun sebaliknya. Penugasan pegawai ini harus didasarkan atas permintaan tertulis baik dari PPATK maupun OJK.

Kepala PPATK menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, PPATK tidak bisa bekerja sendiri tanpa bekerjasama dengan lembaga lain sepeti OJK. “Kami sadari PPATK cuma ada satu di Indonesia, yakni di Jakarta, tidak mungkin sendiri melakukan audit. Ini momen tepat bagi PPATK,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, pentingnya kerjasama juga bisa memaksimalkan penggunaan UU TPPU dalam rangka mengembalikan kerugian negara terkait kasus-kasus yang terjadi. Sejumlah kasus yang sudah diterapkannya UU ini adalah kasus korupsi baik yang ditangani KPK ataupun aparat penegak hukum lain.

Ia percaya jika kerjasama antara PPATK, OJK dan aparat penegak hukum lainnya ini memicu hasil positif bagi penegakan hukum. Meski begitu, kerjasama ini tak hanya sampai penandatangan nota kesepahaman saja. Menurut Yusuf, kerjasama ini perlu ditindaklanjuti dengan pematangan lainnya seperti halnya penyidik yang akan bertugas di OJK.

“Bila perlu minta fatwa ke MA (Mahkamah Agung) terkait keberadaan penyidik OJK,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait