Cegah Legal Complaint Melalui Audit Hukum
Berita

Cegah Legal Complaint Melalui Audit Hukum

Auditor hukum berfungsi untuk mencegah terjadinya persoalan hukum di Indonesia.

FNH
Bacaan 2 Menit

Aturan-aturan tersebut bisa menimbulkan kesulitan dari sisi praktik dan penegakannya.  Misalnya, aturan yang ada tersebar dan tidak ter-kodifikasi, aturan mungkin belum lengkap, aturan mungkin terlambat mengakomodasi dinamika praktik yang cepat berubah atau sebaliknya, aturan memungkinkan melahirkan adanya multi-interpretasi bahkan mis-interpretasi atau aturan memungkinkan hal yang sama secara berbeda.

Sutito mengatakan, untuk mengukur atau menilai kepatuhan suatu entitas terhadap regulasi tertentu maka auditor hukum dapat melakukan audit kepatuhan. “Jika hasil audit menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka sebagai pembuktian atas adanya pelanggaran hukum, pemeriksa harus melakukan pemeriksaan pada seluruh populasi atas hal yang diindikasikan terjadi pelanggaran hukum tersebut,” ujarnya.

Sekjen BPK Hendar Ristriawan mengatakan bahwa selama ini pihaknya juga melakukan audit kepatuhan yakni dengan melakukan audit kinerja. Hanya saja, perbedaan terdapat pada proses pelaksanaan audit di mana BPK melakukan diakhir sementara auditor hukum diawal.

“Audit BPK berbeda dengan audit hukum ini,” kata Hendar.

Namun, secara keseluruhan ia mendukung adanya auditor hukum apalagi keberadaan auditor hukum ini nantinya berguna untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara menjadi lebih baik lagi.

Tags: