Cegah Legal Complaint Melalui Audit Hukum
Berita

Cegah Legal Complaint Melalui Audit Hukum

Auditor hukum berfungsi untuk mencegah terjadinya persoalan hukum di Indonesia.

FNH
Bacaan 2 Menit
Dewan Penasehat Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Jimly Asshiddiqie. Foto: Sgp
Dewan Penasehat Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Jimly Asshiddiqie. Foto: Sgp

Banyaknya legal complaint yang diajukan oleh beberapa pihak kepada penegak hukum menjadi salah satu bukti pemahaman atas hukum di Indonesia belum baik. Salah satu bentuk legal complaint yang kerap dilakukan beberapa pihak adalah pengajuan judicial review, baik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) maupun ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Dewan Penasehat Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Jimly Asshiddiqie, dalam Launching Pendidikan Auditor Hukum di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (2/11).

Jimly mengatakan, persoalan yang kerap terulang ketika sebuah peraturan atau UU disahkan serta ketidakpahaman atas sistem norma hukum di Indonesia oleh pribadi atau kelompok menjadi landasan tersendiri dalam memandang pentingnya auditor hukum.

Selain itu, pelanggaran terhadap hukum juga sering terjadi sebagai akbat ketidakpahaman atas suatu norma hukum yang berlaku sehingga mempengaruhi penilaian terhadap kepatuhan seseorang kepada hukum. “Oleh karenanya, auditor hukum penting untuk mencegah legal complaint baik dalam bernegara, dunia bisnis, market, koorporasi dan seluruh sendi kehidupan,” kata Jimly.

Dia menjelaskan, sebagai sebuah norma yang bersifat dinamis, hukum menjadi salah satu hal yang juga akan berubah sesuai dengan zamannya. Artinya, perubahan terhadap pandangan hukum harus terus terbuka dengan hal-hal yang baru. Namun, Jimly mengatakan bahwa auditor hukum ini bersifat komplementer atau pelengkap.

Menurut Jimly, keberadaan auditor hukum berfungsi untuk mencegah terjadinya persoalan hukum di Indonesia. Sifat pengauditan auditor hukum ini berbeda halnya dengan audit keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Jika BPK melakukan audit setelah penggunaan anggaran, namun auditor hukum akan melakukan audit hukum sebelum suatu kebijakan, peraturan, atau UU tersebut di sahkan.

“Bisa dikatakan audit hukum ini berfungsi untuk mengontrol kelakuan manusia,” ujarnya.

Presiden ASAHI, Sutito, menjelaskan Indonesia masih mengalami permasalahan regulasi dan penegakan hukum. Sebagai negara hukum, lanjutnya, tata kelola keuangan negara,  baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun sektor privat harus diatur secara hukum. Sayangnya, hukum yang diekspresikan melalui UU dan peraturan kebijakan tidak dijalani dan dilanggar.

Aturan-aturan tersebut bisa menimbulkan kesulitan dari sisi praktik dan penegakannya.  Misalnya, aturan yang ada tersebar dan tidak ter-kodifikasi, aturan mungkin belum lengkap, aturan mungkin terlambat mengakomodasi dinamika praktik yang cepat berubah atau sebaliknya, aturan memungkinkan melahirkan adanya multi-interpretasi bahkan mis-interpretasi atau aturan memungkinkan hal yang sama secara berbeda.

Sutito mengatakan, untuk mengukur atau menilai kepatuhan suatu entitas terhadap regulasi tertentu maka auditor hukum dapat melakukan audit kepatuhan. “Jika hasil audit menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka sebagai pembuktian atas adanya pelanggaran hukum, pemeriksa harus melakukan pemeriksaan pada seluruh populasi atas hal yang diindikasikan terjadi pelanggaran hukum tersebut,” ujarnya.

Sekjen BPK Hendar Ristriawan mengatakan bahwa selama ini pihaknya juga melakukan audit kepatuhan yakni dengan melakukan audit kinerja. Hanya saja, perbedaan terdapat pada proses pelaksanaan audit di mana BPK melakukan diakhir sementara auditor hukum diawal.

“Audit BPK berbeda dengan audit hukum ini,” kata Hendar.

Namun, secara keseluruhan ia mendukung adanya auditor hukum apalagi keberadaan auditor hukum ini nantinya berguna untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara menjadi lebih baik lagi.

Tags: