Cegah Korupsi, Kerja Sama BUMN-BUMD Harus Didukung Tata Kelola yang Baik
Terbaru

Cegah Korupsi, Kerja Sama BUMN-BUMD Harus Didukung Tata Kelola yang Baik

Badan usaha sejatinya memiliki sisi bisnis dengan memperhatikan untung dan rugi dalam usaha. Karenanya penting mengambil langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi pada agenda kerja sama antara BUMN dan BUMD.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (22/8/2024) pekan kemarin. Foto: Istimewa
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (22/8/2024) pekan kemarin. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Kolaborasi antara keduanya merupakan salah satu inisiatif yang perlu didukung dengan tata kelola yang baik, agar dapat mencegah celah korupsi dalam implementasinya.

“(Kolaborasi) tidak akan terlepas dari keuangan negara. Ada pejabat yang akan terlibat, ada juga penggunaan dan pemanfaatan keuangan negara. Semuanya sangat rentan menimbulkan tindak pidana korupsi (TPK). Jadi perlu dikelola dengan baik,”  ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (22/8/2024) pekan kemarin.

Sejak tahun 2004-2024, KPK telah menangani 168 perkara tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan BUMN dan BUMD. Menurut Tanak, data tersebut menunjukkan rentannya praktik korupsi di institusi tersebut. Sehingga, jika tidak dicegah, korupsi dan penyalahgunaan wewenang dapat menghambat berbagai inisiatif baik yang akan dilakukan, hingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Baca juga:

Dia melanjutkan badan usaha sejatinya memiliki sisi bisnis yang akan sangat memperhatikan untung dan rugi dalam usaha. Oleh karena itu, penting untuk melakukan langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi pada agenda kerja sama antara BUMN dan BUMD. Hal yang terpenting adalah BUMN dan BUMD harus Transparan dan Akuntabel serta memiliki Pengendalian Internal.

“Semua proses, dari perencanaan hingga pelaksanaan, harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. BUMN dan BUMD harus memiliki sistem pengawasan dan pengendalian internal yang kuat. Pengawasan eksternal dari lembaga independen juga perlu dioptimalkan agar kerja sama dan kinerja dapat sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa dalam sektor pertambangan, Stranas PK menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMN dan BUMD dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing BUMD. Kerja sama ini tidak hanya terbatas pada inti bisnis seperti eksplorasi dan produksi, tetapi juga mencakup bisnis pendukung seperti pengangkutan dan pengelolaan limbah. 

Tags:

Berita Terkait