Cegah Korupsi, Kerja Sama BUMN-BUMD Harus Didukung Tata Kelola yang Baik
Terbaru

Cegah Korupsi, Kerja Sama BUMN-BUMD Harus Didukung Tata Kelola yang Baik

Badan usaha sejatinya memiliki sisi bisnis dengan memperhatikan untung dan rugi dalam usaha. Karenanya penting mengambil langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi pada agenda kerja sama antara BUMN dan BUMD.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia berharap dengan melibatkan BUMD dalam usaha pertambangan di daerah masing-masing daerah, pemerintah daerah dapat lebih aktif menikmati hasil sumber daya alam setempat, bukan hanya menjadi penonton saja. Lebih dari itu, BUMD diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kapabilitas mereka sehingga mampu menjadi mitra yang setara dengan BUMN.

”Baik melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun tata kelola perusahaan,” kata Pahala. 

Selain pertambangan, Stranas PK juga menyoroti peluang kerja sama dalam pengelolaan sampah yang dinilai sangat krusial bagi hampir seluruh daerah di Indonesia. Masalah pengelolaan sampah yang belum tertangani dengan baik di berbagai kabupaten dan kota, sering kali berujung pada praktik-praktik yang merugikan lingkungan, seperti pembakaran terbuka, penguburan, atau pembuangan sampah sembarangan yang akhirnya mencemari laut.

Pemerintah telah merespon tantangan ini dengan menerbitkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, serta memasukkan proyek infrastruktur energi dari sampah dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2018 sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

”Namun, hasil kajian KPK pada tahun 2019 menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut masih belum berjalan optimal, dengan progres yang lambat pada proyek PLTSa di beberapa daerah,” kata Pahala. 

Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan revisi terhadap Perpres 35 Tahun 2018 dan pembukaan alternatif lain yang lebih fleksibel, seperti pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) sebagai co-firing batubara di PLTU, atau Refuse Derived Fuel (RDF) untuk co-firing di industri semen dan lainnya.

Stranas PK sendiri telah memetakan beberapa daerah yang berpotensi menjalin kerja sama dengan PT. PLN (Persero) dan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dalam pengembangan proyek-proyek ini. Terdapat 11 Pemda yang telah menjalin kerja sama dan 17 Pemda yang masih dalam tahap penandatanganan Nota Kesepahaman.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, dalam kesempatan tersebut, juga menyoroti banyak peluang usaha yang dapat diambil oleh BUMD. Ia menekankan bahwa lebih baik menginvestasikan keuntungan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) daripada membiarkan swasta mengambilnya. 

“Kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan dan tidak hanya melihat peluang berdasarkan kedekatan pribadi saat menunjuk direksi. BUMD dapat mengunjungi BUMN agar bisa mengetahui hak-hak yang dapat diperoleh. Namun, tetap harus waspada terhadap praktik suap, gratifikasi, dan fee yang tidak sesuai,” ujar Tomsi.

Tags:

Berita Terkait