Cegah Kesalahan Saat Pendaftaran, Bawaslu DKI Ingatkan Peserta Pemilu Terus Berkonsultasi
Terbaru

Cegah Kesalahan Saat Pendaftaran, Bawaslu DKI Ingatkan Peserta Pemilu Terus Berkonsultasi

Misalkan potensi itu ada nanti akan ke Bawaslu sebagai lembaga yang akan menyelesaikan penanganan pelanggaran.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit

Sejauh ini Sakhroji menilai KPU telah melakukan tugasnya dengan baik. Hal ini terlihat dari keterbukaan KPU dalam memberikan kesempatan sampai 3 kali perbaikan terhadap peserta pemilu. “Saya kira ini hal yang baik. Sangat terbuka lah,” ungkap Sakhroji.

Meski begitu, Bawaslu Provinsi DKI memiliki catatan untuk kemudian diperhatikan oleh KPU. Anggota Bawaslu Provinsi DKI yang juga Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi, Quin Pegagan menilai untuk menghindari kecenderungan kesalahan menginput data, maka KPU perlu menyesuaikan kembali fitur-fitur yang tersedia pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Menurut Quin, tombol jenis kelamin yang tersedia di Silon berpotensi menimbulkan kesalahan pada saat input data. “Catatan untuk tombol jenis kelamin itu perlu diperhatikan. Kalau misalkan kita sedikit saja menambahkan L itu laki-laki dan P itu Perempuan, itu kan bisa lebih aware bagi yang menginput,” ujar Quin.

Membuka Ruang

Hal lain yang juga disampaikan oleh Sakhroji kepada peserta pemilu adalah pihaknya terus membuka kesempatan bagi peserta pemilu baik parpol maupun perseorangan untuk datang ke Bawaslu. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan Bawaslu memberikan konsultasi kepada peserta pemilu terkait teknis pengajuan sengketa jika diujung dari proses pendaftaran terdapat ketidakpuasan dari peserta pemilu.

“Misalnya mereka akan berkonsultasi bagaimana sih cara membuat laporan, bagaimana cara membuat permohonan sengketa, nanti akan diajarkan caranya,” terang Sakhroji.

Hal ini dilakukan oleh Bawaslu untuk mengantisipasi sempitnya waktu yang ada setelah keluar pengumuman hasil penetapan daftar calon sementara oleh KPU. Sakhroji berharap, dengan membuka kesempatan konsultasi peserta pemilu terkait ini, maka sejak awal para peserta pemilu telah menyiapkan bahan-bahan pengajuan sengketa ke bawaslu.

“Waktunya sangat sempit sehingga kalau dia mengetahui dari awal bagaimana proses permohonan sengketa jadi persyaratan formilnya itu dipenuhi dari awal sehingga tidak ada banyak perubahan meskipun nanti ada mediasi dan ajudikasi,” tutup Sakhroji.

Tags:

Berita Terkait