Cegah Kesalahan Saat Pendaftaran, Bawaslu DKI Ingatkan Peserta Pemilu Terus Berkonsultasi
Terbaru

Cegah Kesalahan Saat Pendaftaran, Bawaslu DKI Ingatkan Peserta Pemilu Terus Berkonsultasi

Misalkan potensi itu ada nanti akan ke Bawaslu sebagai lembaga yang akan menyelesaikan penanganan pelanggaran.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rakernis dalam rangka pengawasan tahap pencalonan anggota DPD dan DPRD di Jakarta, pada Senin (14/8). Foto: DAN
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rakernis dalam rangka pengawasan tahap pencalonan anggota DPD dan DPRD di Jakarta, pada Senin (14/8). Foto: DAN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam rangka pengawasan tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Jakarta, pada Senin (14/8). Rakernis tersebut dihadiri sejumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi DKI.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan, Sakhroji menyampaikan pihaknya sebagai bagian dari menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan melakukan pengawasan terhadap pencermatan data para bakal calon anggota legislatif yang saat ini Tengah dilaksanakan oleh KPU.

“Bawaslu ikut melakukan pengawasan terhadap pencermatan yang dilakukan KPU. Memang dari 1859 calon, hanya 139 yang masih dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ujar Sakhroji kepada Hukumonline, di sela-sela acara berlangsung.

Baca Juga:

Sakhroji berharap, lewat kesempatan perbaikan data yang diberikan oleh KPU kepada peserta pemilu dapat menyelesaikan syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan. Dirinya mengingatkan kepada peserta pemilu untuk terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU agar tidak terjadi kesalahan dalam rangka pemenuhan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Sakhroji mengingatkan tentang pentingnya hal ini dilakukan karena ujung dari tahapan pendaftaran bakal calon jika menghasilkan ketidakpuasan dari peserta pemilu akan terjadi sengketa di Bawaslu. Oleh karena itu, sebagai bagian dari pencegahan, penting untuk mengingatkan peserta pemilu memaksimalkan kesempatan pendaftaran ini.

“Karena kalau misalkan potensi itu ada nanti akan ke bawaslu sebagai lembaga yang akan menyelesaikan penanganan pelanggaran, baik administrasi maupun sengketa proses Pemilu,” terang Sakhroji.

Sejauh ini Sakhroji menilai KPU telah melakukan tugasnya dengan baik. Hal ini terlihat dari keterbukaan KPU dalam memberikan kesempatan sampai 3 kali perbaikan terhadap peserta pemilu. “Saya kira ini hal yang baik. Sangat terbuka lah,” ungkap Sakhroji.

Meski begitu, Bawaslu Provinsi DKI memiliki catatan untuk kemudian diperhatikan oleh KPU. Anggota Bawaslu Provinsi DKI yang juga Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi, Quin Pegagan menilai untuk menghindari kecenderungan kesalahan menginput data, maka KPU perlu menyesuaikan kembali fitur-fitur yang tersedia pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Menurut Quin, tombol jenis kelamin yang tersedia di Silon berpotensi menimbulkan kesalahan pada saat input data. “Catatan untuk tombol jenis kelamin itu perlu diperhatikan. Kalau misalkan kita sedikit saja menambahkan L itu laki-laki dan P itu Perempuan, itu kan bisa lebih aware bagi yang menginput,” ujar Quin.

Membuka Ruang

Hal lain yang juga disampaikan oleh Sakhroji kepada peserta pemilu adalah pihaknya terus membuka kesempatan bagi peserta pemilu baik parpol maupun perseorangan untuk datang ke Bawaslu. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan Bawaslu memberikan konsultasi kepada peserta pemilu terkait teknis pengajuan sengketa jika diujung dari proses pendaftaran terdapat ketidakpuasan dari peserta pemilu.

“Misalnya mereka akan berkonsultasi bagaimana sih cara membuat laporan, bagaimana cara membuat permohonan sengketa, nanti akan diajarkan caranya,” terang Sakhroji.

Hal ini dilakukan oleh Bawaslu untuk mengantisipasi sempitnya waktu yang ada setelah keluar pengumuman hasil penetapan daftar calon sementara oleh KPU. Sakhroji berharap, dengan membuka kesempatan konsultasi peserta pemilu terkait ini, maka sejak awal para peserta pemilu telah menyiapkan bahan-bahan pengajuan sengketa ke bawaslu.

“Waktunya sangat sempit sehingga kalau dia mengetahui dari awal bagaimana proses permohonan sengketa jadi persyaratan formilnya itu dipenuhi dari awal sehingga tidak ada banyak perubahan meskipun nanti ada mediasi dan ajudikasi,” tutup Sakhroji.

Tags:

Berita Terkait