Cegah Kesalahan Saat Pendaftaran, Bawaslu DKI Ingatkan Peserta Pemilu Terus Berkonsultasi
Terbaru

Cegah Kesalahan Saat Pendaftaran, Bawaslu DKI Ingatkan Peserta Pemilu Terus Berkonsultasi

Misalkan potensi itu ada nanti akan ke Bawaslu sebagai lembaga yang akan menyelesaikan penanganan pelanggaran.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rakernis dalam rangka pengawasan tahap pencalonan anggota DPD dan DPRD di Jakarta, pada Senin (14/8). Foto: DAN
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rakernis dalam rangka pengawasan tahap pencalonan anggota DPD dan DPRD di Jakarta, pada Senin (14/8). Foto: DAN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam rangka pengawasan tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Jakarta, pada Senin (14/8). Rakernis tersebut dihadiri sejumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi DKI.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan, Sakhroji menyampaikan pihaknya sebagai bagian dari menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan melakukan pengawasan terhadap pencermatan data para bakal calon anggota legislatif yang saat ini Tengah dilaksanakan oleh KPU.

“Bawaslu ikut melakukan pengawasan terhadap pencermatan yang dilakukan KPU. Memang dari 1859 calon, hanya 139 yang masih dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ujar Sakhroji kepada Hukumonline, di sela-sela acara berlangsung.

Baca Juga:

Sakhroji berharap, lewat kesempatan perbaikan data yang diberikan oleh KPU kepada peserta pemilu dapat menyelesaikan syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan. Dirinya mengingatkan kepada peserta pemilu untuk terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU agar tidak terjadi kesalahan dalam rangka pemenuhan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Sakhroji mengingatkan tentang pentingnya hal ini dilakukan karena ujung dari tahapan pendaftaran bakal calon jika menghasilkan ketidakpuasan dari peserta pemilu akan terjadi sengketa di Bawaslu. Oleh karena itu, sebagai bagian dari pencegahan, penting untuk mengingatkan peserta pemilu memaksimalkan kesempatan pendaftaran ini.

“Karena kalau misalkan potensi itu ada nanti akan ke bawaslu sebagai lembaga yang akan menyelesaikan penanganan pelanggaran, baik administrasi maupun sengketa proses Pemilu,” terang Sakhroji.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait