Cegah Kejahatan Transnasional, Perbaiki Payung Hukum
Berita

Cegah Kejahatan Transnasional, Perbaiki Payung Hukum

Peraturan perundang-undangan yang ada sekarang dinilai terlalu kuno untuk mengantisipasi kejahatan tingkat global. Apalagi kejahatan tingkat tinggi ini membelukar dengan berkolusi bersama pejabat pemerintah dan aparat hukum.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Romli menambahkan, meski KUHP berjalan lambat, para penegak hukum bisa memakai lex specialis-nya. "Bukankah ada UU Tipikor dan UU Narkotika?" tuturnya. Yang disebut Romli terakhir masih berupa RUU yang digodok di Komisi IX DPR -bidang kesejahteraan dan perburuhan.

 

Pemberitahuan, bukan izin

Salah satu kendala besar bagi aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tersangka korupsi adalah harus lewat "izin" presiden. Apalagi jika si tersangka adalah pejabat tinggi, baik di daerah maupun lembaga negara lainnya.

 

Pun demikian, Romli tak mempermasalahkan hal itu. "Buktinya, Presiden Yudhoyono serius terhadap isu korupsi ini. Beliau menerbitkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi," sambungnya. Menurut Romli, Yudhoyono tak pernah melindungi pejabat mana pun yang hendak diperiksa. Artinya, izin memeriksa gampang didapat.

 

Andi justru punya pemikiran lain. Mantan anggota Komisi III DPR (bidang hukum dan HAM) ini mengusulkan, baik KPK maupun Kejaksaan cukup melayangkan surat pemberitahuan. "Bukan izin. Selanjutnya, silakan diproses," pungkasnya.

 

Tags: