Cegah Kejahatan Transnasional, Perbaiki Payung Hukum
Berita

Cegah Kejahatan Transnasional, Perbaiki Payung Hukum

Peraturan perundang-undangan yang ada sekarang dinilai terlalu kuno untuk mengantisipasi kejahatan tingkat global. Apalagi kejahatan tingkat tinggi ini membelukar dengan berkolusi bersama pejabat pemerintah dan aparat hukum.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Andi mengutarakan, beberapa modus kejahatan lintas negara itu antara lain perdagangan manusia, perdagangan senjata ilegal, pencucian uang, pornografi, kejahatan maya (cyber crime), transfer dana ilegal lewat bank, perdagangan obat terlarang, serta penyelundupan manusia (human smuggling). "Afghanistan, Kolumbia, dan Myanmar selalu didera konflik dan menjadi produsen utama narkoba," paparnya. Akibatnya, 27 juta penduduk dunia terjerumus dalam perbudakan (slavery).

 

Ketua Umum Aspehupiki Prof. Muladi mengingatkan bentuk kejahatan ini sangat halus namun berdaya hancur besar. "Lebih berbahaya daripada konflik militer," tuturnya dalam sambutan. Dampaknya yang sudah terasa antara lain global warming serta pengangguran global yang terus meningkat.

 

Reformasi hukum lambat

Pengurus Aspehupiki sekaligus calon kuat pengganti Muladi, Prof. Romli Atmasasmita mengeluhkan payung hukum di Indonesia sangat lambat merespon permutasi kejahatan global ini. "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat lambat untuk menjangkaunya," tuturnya dalam jumpa pers.

 

Andi sepakat dengan Romli. "Aparat selalu kesulitan menggali alat bukti. Aturannya sangat terbatas dan konvensional," ujar Andi. Romli menambahkan, KUHP masih berkutat pada tindak kejahatan tradisional, semacam penipuan, penggelapan, dan pembunuhan.

 

Sebenarnya pemerintah sudah berinisiatif merombak KUHP. Namun sayang seribu sayang, upaya tersebut bagai siput berjalan. Rancangan Undang-Undang KUHP terdiri dari sekitar 700 pasal. "Semua alot. Untuk membahas 40 pasal saja butuh tiga bulan," keluh Romli yang juga terlibat bersama Muladi dalam penyusunannya.

 

Kalaupun dirunut-runut, beleid ini sudah "berlumut". Usianya sudah lebih dari 35 tahun namun tak kunjung di bahas di parlemen. "Di departemen sedang dibahas, belum meluncur ke DPR. Semoga perhatian mereka tidak tersedot pada Pemilu 2009," tutur Andi.

 

Romli mengungkapkan, selain revisi KUHP, UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sedang dirombak. "Pengadilan Tipikor tak perlu lagi berada hanya di Jakarta. Tapi juga harus ada di daerah-daerah."

Tags: