Cegah Corona, Pengurus INI Diminta Hindari Aktivitas Kerumunan
Berita

Cegah Corona, Pengurus INI Diminta Hindari Aktivitas Kerumunan

Seperti membatasi atau menunda kegiatan yang berbentuk seminar, diskusi hukum, FGD, atau kegiatan lain yang sifatnya mengumpulkan banyak anggota atau orang.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam hal mengharuskan melaksanakan tugas di luar rumah atau kantor, hindari kerumunan orang atau tetap menjaga jarak dengan klien. Selalu menjaga kesehatan dan kebersihan kantor,” pesannya.

 

Seperti diketahui, meningkatnya jumlah kasus yang terkena infeksi Covid-19 dalam sepekan terakhir mendorong sejumlah universitas, perkantoran, hingga kementerian/lembaga negara mengalihkan kegiatannya melalui sistem online. Ini sesuai Keppres No. No. 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan arahan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Minggu (15/3) yang mengimbau penundaan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

 

Presiden meminta seluruh rakyat Indonesia tetap tenang, tidak panik, dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 ini bisa dihambat dan di-stop. “Dengan kondisi ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong, dan bersatu padu, gotong royong. Kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 ini bisa tertangani dengan maksimal,” harapnya.

 

Kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE ini pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from Home/WFH) bagi ASN.

 

SE Menpan RB ini untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi dan memastikan pelayanan publik dapat tetap berjalan efektif.

 

Mengutip SE Menpan RB yang diperoleh Hukumonline, terdapat beberapa ketentuan. Pertama, penyesuaian sistem kerja ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH). Namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan minimal terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

 

PPK kementerian/lembaga/daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah; domisili pegawai; kondisi kesehatan pegawai; kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19); riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir; serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Tags:

Berita Terkait