Catatan Kritis Soal Simpang Siur Administrasi Anggota Peradi di Pemilihan Ketua DPC Jaksel
Pojok PERADI

Catatan Kritis Soal Simpang Siur Administrasi Anggota Peradi di Pemilihan Ketua DPC Jaksel

Octolin H. Hutagalung terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan dengan mengantongi 147 suara dari 203 pemilih. Mengusung visi “Mengabdi Untuk Anggota”.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Sidang Muscab yang dipimpin oleh Imran Nating, salah satu pengurus demisioner, tampak berjalan lancar usai disepakati siapa yang bisa mengikuti pemungutan suara dalam pemilihan Ketua baru ini.

 

Mengusung visi “Mengabdi Untuk Anggota”

Ada tiga calon Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan yaitu Mujahid, Mohammad Aqil Ali, dan Octolin H. Hutagalung. Ketiganya bersaing dalam pemungutan suara para anggota DPC Jakarta Selatan yang hadir menggunakan hak pilihnya.

 

Dari 203 suara yang masuk, Octolin terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan periode 2018-2023 dengan mengantongi 147 suara. Mujahidin mendapatkan 28 suara, Mohammad Aqil Ali mendapat 27 suara, dan ada 1 suara abstain.

 

Octolin H. Hutagalung adalah salah satu Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia hingga tahun 2020 mendatang. Ia sebelumnya menjabat Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum di DPC Peradi Jakarta Selatan.

 

Advokat sekaligus kurator ini menamatkan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran tahun 1993 dan magister di Universitas Tarumanegara tahun 2006.  Dalam pemilihan ini Octolin sekaligus langsung menunjuk Muhammad Nuzul Wibawa sebagai Sekretaris yang akan mendampingi kepemimpinannya.

 

Ada tiga prioritas utama yang Octolin kemukakan saat diwawancarai hukumonline, yaitu mendirikan Pusat Bantuan Hukum DPC Jakarta Selatan, mengaktifkan program pendidikan berkelanjutan bagi anggota, dan meningkatkan sistem administrasi data keanggotaan.

 

“Visi kami “Mengabdi Untuk Anggota”. Ada 3000-an anggota yang harus kami layani,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait