Catatan Kritis Soal Simpang Siur Administrasi Anggota Peradi di Pemilihan Ketua DPC Jaksel
Pojok PERADI

Catatan Kritis Soal Simpang Siur Administrasi Anggota Peradi di Pemilihan Ketua DPC Jaksel

Octolin H. Hutagalung terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan dengan mengantongi 147 suara dari 203 pemilih. Mengusung visi “Mengabdi Untuk Anggota”.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Selatan periode 2018-2023, Senin (19/3). Foto: NEE
Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Selatan periode 2018-2023, Senin (19/3). Foto: NEE

Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Selatan periode 2018-2023, Senin (19/3), sempat memanas karena perbedaan data keanggotaan dengan versi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Perbedaan data ini berkaitan dengan hak suara peserta yang hadir di Muscab.

 

Bagaimana mekanisme pendataan keanggotaan Peradi? Pertanyaan ini menarik perhatian hukumonline ketika persoalan administrasi keanggotaan memanas di awal Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan.

 

Para peserta, perwakilan DPN Peradi, serta pimpinan DPC Peradi Jakarta Selatan sempat bersitegang soal perbedaan daftar anggota DPC Peradi Jakarta Selatan yang diakui DPN Peradi dengan data yang dimiliki DPC Peradi Jakarta Selatan. Hampir satu jam lamanya silang pendapat mewarnai awal Muscab.

 

Sangat menarik bahwa administrasi keanggotaan yang kurang akurat ini justru terjadi pada DPC di wilayah DKI Jakarta, tempat di mana kepengurusan pusat Peradi secara nasional berada. Bukan DPC di wilayah yang jauh dari DPN Peradi.

 

Sebagai sebuah organisasi besar yang menaungi kalangan profesional di bidang hukum, persoalan simpang siur administrasi keanggotaan ini menjadi tantangan serius Peradi. Catatan hukumonline bahwa awal mula perpecahan Peradi menjadi tiga kubu tak lepas dari masalah tertib administrasi organisasi termasuk keanggotaan dan hak suara pada Musyawarah Nasional pemilihan Ketua DPN Peradi Maret 2015 silam.

 

Simpang siur ini akhirnya menemukan kata sepakat bahwa para anggota DPC Jakarta Selatan yang tidak terdata tetap diakui dengan beberapa syarat. Yaitu bisa menunjukkan kartu keanggotaan Peradi, membuat pernyataan tertulis dirinya berdomisili di Jakarta Selatan atau berkantor di Jakarta Selatan, dan menyatakan tunduk sebagai anggota di DPC Peradi Jakarta Selatan.

 

Adapun hak suara hanya diberikan pada anggota DPC Peradi Jakarta Selatan yang mengisi daftar hadir sampai dengan pukul 15.00 WIB. DPC Peradi Jakarta Selatan menyatakan bahwa anggotanya yang terdata mencapai lebih dari 3.000 advokat.

 

(Baca Juga: Kisah di Balik Surat Terbuka kepada Pimpinan PERADI)

 

Tisye Erlina Yunus, Ketua demisioner DPC Peradi Jakarta Selatan mengatakan kepada hukumonline bahwa perbedaan data ini seharusnya tidak perlu terjadi jika hanya ada satu pintu pendaftaran keanggotaan.

 

“Seharusnya pendaftaran anggota itu di DPC yang menjadi pelaksana langsung, karena anggota adalah warganya DPC. Karena daftarnya bisa juga di DPN maka terjadi begini,” katanya saat diwawancarai hukumonline di sela Muscab.

 

Menurut Tisye, tertib administrasi organisasi harus ditingkatkan agar tidak terjadi simpang siur data tersebut. Tisye sendiri menjamin DPC Jakarta Selatan yang dipimpinnya dalam dua periode belakangan selalu mendukung soliditas DPN Peradi yang bermarkas di Grand Slipi Tower. Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran soal data yang dimiliki oleh DPC Peradi Jakarta Selatan.

 

“Nggak ada sempalan, ini hanya soal pemutakhiran data antara yang ada di kami dengan di DPN,” pungkasnya.

 

Sekretaris Jendral DPN Peradi, Thomas Tampubolon menjelaskan kepada hukumonline di lokasi Muscab. “Kemarin itu karena komunikasi nggak lancar. Sebenarnya sekarang pendaftaran juga harus dari DPC. Nanti dilihat lagi, kami rapikan,” kata Thomas yang hadir sebagai anggota yang terdaftar di DPC Jakarta Selatan dan ikut dalam pemungutan suara.

 

(Baca Juga: PERADI dan Advokat Hong Kong Kerjasama, Pemerintah Beri Dukungan)

 

Ia menjamin kondisi simpang siur data keanggotaan ini tidak terjadi di luar DKI Jakarta.  Menurutnya, kerapian data kurang terkonsolidasi karena DPC yang ada di Jakarta berdekatan dengan DPN dan masing-masing DPC pun saling berdekatan.

 

Tisye yang mengembalikan mandat sebagai Ketua DPC Jakarta Selatan kepada Presidium Sidang Muscab menitipkan kepada siapapun Ketua baru yang terpilih agar melanjutkan berbagai capaian baik di masa kepengurusannya. “Siapapun yang terpilih, lanjutkan capaian baik yang sudah kita punya, melayani untuk anggota,” ujarnya.

 

Sidang Muscab yang dipimpin oleh Imran Nating, salah satu pengurus demisioner, tampak berjalan lancar usai disepakati siapa yang bisa mengikuti pemungutan suara dalam pemilihan Ketua baru ini.

 

Mengusung visi “Mengabdi Untuk Anggota”

Ada tiga calon Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan yaitu Mujahid, Mohammad Aqil Ali, dan Octolin H. Hutagalung. Ketiganya bersaing dalam pemungutan suara para anggota DPC Jakarta Selatan yang hadir menggunakan hak pilihnya.

 

Dari 203 suara yang masuk, Octolin terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan periode 2018-2023 dengan mengantongi 147 suara. Mujahidin mendapatkan 28 suara, Mohammad Aqil Ali mendapat 27 suara, dan ada 1 suara abstain.

 

Octolin H. Hutagalung adalah salah satu Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia hingga tahun 2020 mendatang. Ia sebelumnya menjabat Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum di DPC Peradi Jakarta Selatan.

 

Advokat sekaligus kurator ini menamatkan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran tahun 1993 dan magister di Universitas Tarumanegara tahun 2006.  Dalam pemilihan ini Octolin sekaligus langsung menunjuk Muhammad Nuzul Wibawa sebagai Sekretaris yang akan mendampingi kepemimpinannya.

 

Ada tiga prioritas utama yang Octolin kemukakan saat diwawancarai hukumonline, yaitu mendirikan Pusat Bantuan Hukum DPC Jakarta Selatan, mengaktifkan program pendidikan berkelanjutan bagi anggota, dan meningkatkan sistem administrasi data keanggotaan.

 

“Visi kami “Mengabdi Untuk Anggota”. Ada 3000-an anggota yang harus kami layani,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait