Catatan Kritis ICEL Soal UU PPSK dari Aspek Hukum Lingkungan
Terbaru

Catatan Kritis ICEL Soal UU PPSK dari Aspek Hukum Lingkungan

Poin-poin permasalahan yang melekat di dalam UU PPSK antara lain keuangan berkelanjutan, masih belum berhasil mengamplifikasi prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan secara konkret. Aspek HAM dan lingkungan masih jauh dari norma yang aplikatif.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Terlebih, UU PPSK menutup kemungkinan penggunaan UU Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) dalam Pasal 248. Dengan demikian, lembaga-lembaga perlindungan konsumen yang selama ini menjadi lembaga yang mengadvokasi perlindungan konsumen tidak berlaku dalam menyelesaikan persoalan konsumen dengan lembaga jasa keuangan.

“Berbagai permasalahan tersebut tentunya akan mempersulit implementasi keuangan berkelanjutan. UU PPSK seperti memberikan kemajuan semu atas pengaturan keuangan berkelanjutan. Lagi-lagi pembentukan undang-undang hanya menyasar pada kepentingan dan kebutuhan bisnis. Mimpi Indonesia untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan masih jauh api dari panggang melihat saat ini produk undang-undang yang mempromosikan keuangan berkelanjutan masih kalah menekan kepentingan bisnis,” ungkap Marysa.

Dengan demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keuangan Berkelanjutan yang terdiri dari ICEL, Jikalahari, Responsibank menilai para pemangku kebijakan dapat melaksanakan beberapa poin rekomendasi berikut ini pemerintah perlu meninjau kembali beberapa konsep dalam UU PPSK yang pengaturannya dapat menimbulkan masalah, seperti: keuangan berkelanjutan, keadilan restoratif, grievance mechanism, dan supervisi OJK;

Pemerintah perlu menguatkan pengaturan keuangan berkelanjutan secara holistic, termasuk grievance mechanism dalam peraturan turunan UU P2SK; pelaku bisnis dan institusi finansial harus mampu untuk mengimplementasikan uji tuntas HAM yang terdiri dari membuat kebijakan di internal, melaksanakan asesmen risiko dan dampak, melakukan integrasi di internal, melakukan pengawasan dan pelaporan, serta melakukan remediasi.

Tags:

Berita Terkait