Catatan Kritis ICEL Soal UU PPSK dari Aspek Hukum Lingkungan
Terbaru

Catatan Kritis ICEL Soal UU PPSK dari Aspek Hukum Lingkungan

Poin-poin permasalahan yang melekat di dalam UU PPSK antara lain keuangan berkelanjutan, masih belum berhasil mengamplifikasi prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan secara konkret. Aspek HAM dan lingkungan masih jauh dari norma yang aplikatif.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Keempat langkah fundamental ini tidak tercermin di dalam UU PPSK, sehingga UU PPSK hanya menghadirkan frasa “keuangan berkelanjutan” sebagai jargon modern dalam pengelolaan keuangan yang tidak bermakna,” jelas Marsya.

ICEL juga berpandangan UU PPSK belum secara khusus memberikan perlindungan untuk pelaksanaan bisnis yang ramah gender, melainkan abai pada fakta bahwa perempuan dapat secara disproporsional terdampak dari pembiayaan yang merusak lingkungan dan melanggar HAM; absennya kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaksanakan transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitasnya.

“Dalam keuangan berkelanjutan performa lembaga jasa keuangan terkait kebijakan berkelanjutan dan performa klien atau perusahaan peminjam harus dibuka kepada public,” kata Marsya.

Namun, UU PPSK luput mengatur prinsip dasar keuangan berkelanjutan yakni transparansi dan akuntabilitas. Hal ini juga mengacu pada keterbukaan informasi publik sebagai pelaksanaan pengawasan publik atas kegiatan yang berpotensi atau telah merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

ICEL juga menilai UU PPSK melanggengkan kesalahan penerapan keadilan restoratif sebagai bentuk penghapusan pidana dan menghentikan penyidikan. Hal ini diatur dalam Pasal 48B UU OJK yang mencampurkan kewenangan penyidik OJK dengan konsep penyelesaian sengketa (grievance mechanism). Padahal, mekanisme keadilan restoratif dan konsep penyelesaian sengketa tidak bersifat meniadakan pidana.

Kemudian pada aspek independensi lembaga pengawas, UU PPSK berpotensi mengganggu independensi OJK, dengan didirikannya Badan Supervisi OJK dalam Pasal 38A. Badan Supervisi OJK merupakan badan yang diseleksi, dipilih, dan diberhentikan oleh DPR. Ia bertugas membantu DPR RI untuk melakukan pemantauan kinerja OJK dengan memanggil Komisioner OJK, meminta keterangan OJK, dan meminta tembusan laporan keuangan. Secara hukum ketatanegaraan, pembentukan Badan Supervisi ini berbahaya bagi keberlangsungan OJK yang merupakan lembaga negara independen karena memungkinkan DPR mengintervensi kebijakan yang diterbitkan OJK.

UU PPSK membatasi upaya penyelesaian sengketa dalam perlindungan konsumen dengan hanya membolehkan pengajuan gugatan melalui badan penyelesaian sengketa yang mendapatkan persetujuan dari otoritas sektor keuangan (OJK) dalam Pasal 245 ayat (2) huruf b). Hal ini juga berpotensi menghambat independensi lembaga penyelesaian sengketa konsumen, karena OJK akan disupervisi oleh Badan Supervisi OJK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait