Catatan Komnas HAM Atas Pernyataan Presiden Terkait Pelanggaran HAM Berat
Terbaru

Catatan Komnas HAM Atas Pernyataan Presiden Terkait Pelanggaran HAM Berat

Salah satunya menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kelima, hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan. Meliputi peristiwa Tanjung Priok 1984, Timor-Timor 1999, Abepura 2000, dan Paniai 2014.

Keenam, meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM ini.

Ketujuh, membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM yang berat kepada Komnas HAM. Sesuai mandat UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan PP No.7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. “Komnas HAM berwenang untuk menyatakan seseorang sebagai korban Peristiwa Pelanggaran HAM yang berat,” tegas Atnike.

Delapan, meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkrit tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM. Sembilan, demi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM Berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Tags:

Berita Terkait