Catatan Komnas HAM Atas Pernyataan Presiden Terkait Pelanggaran HAM Berat
Terbaru

Catatan Komnas HAM Atas Pernyataan Presiden Terkait Pelanggaran HAM Berat

Salah satunya menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: Istimewa
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: Istimewa

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengakui dan menyesali terjadinya pelanggaran HAM berat dalam berbagai kasus mendapat respon positif dari berbagai kalangan antara lain Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mencatat dalam pernyataan itu Presiden Jokowi mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa seperti kasus 1965-1966, Talangsari Lampung, Penghilangan Orang secara paksa dan lainnya.

Dalam pernyataan itu, Atnike mencatat Presiden Jokowi berkomitmen melakukan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM yang berat tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Berkomitmen agar peristiwa pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di masa yang akan dating, serta menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mengawal upaya-upaya konkrit pemerintah dalam menindaklanjuti komitmen itu.

Terhadap pernyataan itu, Atnike menyebut lembaganya mengantongi 9 catatan. Pertama, menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Kedua, pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.

“UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, PP No.7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, PP No.3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keppres No.17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM),” kata Atnike dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:

Ketiga, mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif. Diantaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.

Keempat, meminta Menkopolhukam untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial.

Kelima, hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan. Meliputi peristiwa Tanjung Priok 1984, Timor-Timor 1999, Abepura 2000, dan Paniai 2014.

Keenam, meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM ini.

Ketujuh, membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM yang berat kepada Komnas HAM. Sesuai mandat UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan PP No.7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. “Komnas HAM berwenang untuk menyatakan seseorang sebagai korban Peristiwa Pelanggaran HAM yang berat,” tegas Atnike.

Delapan, meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkrit tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM. Sembilan, demi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM Berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Tags:

Berita Terkait