Catatan Dua Ahli yang Memberatkan Bagi Jessica
Berita

Catatan Dua Ahli yang Memberatkan Bagi Jessica

Pengacara terdakwa, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya menolak rekaman CCTV para ahli yang dianggapnya sebagai bukti yang ilegal (illegal evidence), sehingga tidak sah.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Saksi ahli juga tidak tahu video yang asli. Ini kan bisa saja direkayasa. Seharusnya mereka langsung mengambil dari Digital Video Recorder (DVR) CCTV," ujar dia.
Menurut Otto, pihak penasehat hukum Jessica mengganggap cuplikan CCTV dari para pakar adalah hasil tafsiran sendiri dan bisa dibuat sesuai selera. Jika bukti seperti ini dikabulkan, katanya, maka semua orang bisa berpotensi dihukum karena rekaman CCTV yang tidak asli.
Namun, jika pun merujuk pada rekaman video saksi ahli, lanjut pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu, sampai sekarang belum ada yang bisa membuktikan bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna karena tidak ada rekaman yang secara langsung menunjukkan Jessica memasukkan sesuatu ke kopi es Mirna. (Baca juga: Toksikolog Pertegas Kematian Korban karena Sianida)
"Kalau katanya ada gerakan tangan, apakah sudah bisa membuktikan memasukkan sesuatu? Ini tidak boleh ditafsir. Kalau memang adil, mari buka semua apa yang terjadi di Olivier, jangan hanya terpaku pada Jessica," kata Otto.
Terdakwa Jessica pun menyatakan keberatan atas keterangan dari para ahli. Namun, dia mengatakan akan mengungkapkan semuanya ketika dirinya diperiksa.
Dua pakar forensik digital yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Mirna Salihin, cenderung memberatkan posisi terdakwa Jessica Kumala Wongso.Dalam pemaparan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, ahli forensik Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh dan anggota Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) Christopher Hariman Rianto mengungkapkan beberapa kejanggalan yang terlihat dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang telah ditelusuri para ahli.
Tags:

Berita Terkait