Catatan Dua Ahli yang Memberatkan Bagi Jessica
Berita

Catatan Dua Ahli yang Memberatkan Bagi Jessica

Pengacara terdakwa, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya menolak rekaman CCTV para ahli yang dianggapnya sebagai bukti yang ilegal (illegal evidence), sehingga tidak sah.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Bahkan menurut AKBP Muhammad Nuh, gerakan menoleh yang dilakukan secara berulang sudah ditampakkan terdakwa ketika dia memesan "cocktail" di meja bartender.
Di tempat bartender itu pula dia sempat meminta tolong untuk difoto oleh seorang karyawan. "Saat difoto, Jessica menghadap ke meja nomor 54. Saya mengetahui hal itu karena saya langsung obervasi ke lokasi kejadian," kata Nuh.
Selain itu, kejanggalan lain adalah dipindahkannya "paper bag" ke belakang sofa oleh terdakwa setelah disusun sejajar, dimulai pukul 16.33 WIB detik ke-53 waktu CCTV. Sebelumnya, pada 16.33 WIB detik ke-13 waktu CCTV terdakwa juga memindahkan gelas kopi es vietnam yang awalnya berada di hadapan ke sisi jauhnya, posisi di mana hampir sejam setelahnya Mirna duduk dan meminum kopi tersebut.
Menurut Christopher, jika memang niat baiknya menyuguhkan kopi untuk Mirna, kenapa tidak dari awal ditempatkan di sisi jauh, usai disajikan oleh karyawan bernama Agus Triyono langsung di hadapan terdakwa "Lalu, kalau memang 'paper bag' mau ditaruh ke belakang, mengapa harus ditempatkan dan disusun dulu di atas meja?" ujar dia. (Baca juga: Teka Teki Bukti dalam Sidang Pembunuhan Berencana)
Adapun beberapa kejanggalan lain yang dituturkan para ahli forensik dan tampak di rekaman CCTV adalah gerakan menggaruk yang berulang dari Jessica, melakukan penutupan pembayaran (close bill) jauh sebelum kedatangan teman-temannya, adanya perbedaan warna kopi es vietnam dan Mirna kolaps hanya selang semenit setelah meminum kopi melalui sedotan yang sebelumnya sudah ada di dalam gelas.
Pengacara Tolak Ahli Soal CCTV 
Pengacara terdakwa, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya menolak rekaman CCTV para ahli yang dianggapnya sebagai bukti yang ilegal (illegal evidence), sehingga tidak sah.
Sebabnya, kata Otto, para pakar tidak mengetahui dari mana sumber video dan hanya menerima dalam bentuk "flash disk".
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait