Catat! Kini Pengajuan Upaya Keberatan Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga
Utama

Catat! Kini Pengajuan Upaya Keberatan Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga

Sebagai amanat UU Cipta yang mengatur pelaku usaha dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Misalnya, hal terkait perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga, KPPU menilai ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan karena hakim di Pengadilan Niaga umumnya telah terbiasa berurusan dengan aspek bisnis atau komersil. Proses persidangan di pengadilan diharapkan akan lebih komprehensif. Kualitas pembuktian juga diharapkan akan meningkat.

Apalagi jika MA memperkenankan pembentukan sejenis tribunal (hakim khusus persaingan usaha) atau penugasan hakim ad hoc kasus persaingan usaha tertentu, misalnya terkait kasus kompleks di sektor ekonomi digital. Hal ini tentunya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dalam memberikan argumen yang lebih kuat di pengadilan. KPPU mengakui pemindahan ini memang dapat menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan upaya keberatan, karena keterbatasan jumlah Pengadilan Niaga di Indonesia.

Namun hal tersebut dapat diatasi dengan penambahan jumlah Pengadilan Niaga ataupun pemberlakukan persidangan secara online. Sekalipun terkait persidangan online sendiri tentu perlu penyempurnaan pada beberapa aspek agar tidak mengurangi prinsip due process of law karena persidangan online masih ada beberapa keterbatasan (kendala, red).

Hal kedua, penghapusan jangka waktu pembacaan putusan keberatan dan kasasi. Dikhawatirkan memang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha atas penyelesaian upaya keberatan yang dilakukannya. Tapi, hal tersebut akan diatur oleh MA. Saat ini upaya keberatan masih menggunakan Peraturan MA No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan KPPU (belum direvisi, red). 

Tags:

Berita Terkait